A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 25 Juli 2011

KPPU Cecar Lelang Harta Pailit ATP

BANJARMASIN – Berbagai upaya ditempuh PT Anugerah Tapin Persada (ATP) untuk memprotes putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2010, salah satunya dengan mengadu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Jumat (22/7), untuk kali kedua KPPU menggelar sidang majelis di Banjarmasin. Bertempat di ruang video conference Fakultas Hukum Unlam, sidang kali ini menghadirkan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Syamsuddin sebagai pihak terlapor.

Pada kesempatan tersebut, tim majelis komisi yang diketuai Dedie S Martadisasta dan dua orang investigator mencecar Syamsuddin seputar proses lelang eksekusi budel (daftar harta) pailit berupa proyek pembangunan jalan khusus tambang sepanjang 28,6 kilometer beserta pelabuhan khusus batubara seluas 50 hektare di Kabupaten Tapin yang tengah dikerjakan PT ATP saat perusahaan tersebut dinyakatan pailit. Menurut PT ATP, terdapat banyak sekali kejanggalan dalam proses lelang yang dimenangkan PT Baramulti Pratama itu sehingga dianggap cacat hukum.

Adapun salah satu hal yang menjadi fokus perhatian majelis dalam sidang kemarin adalah masalah perubahan besaran nilai limit dan uang jaminan lelang yang sebelumnya telah terlanjur dipublikasikan di media massa.

Terkait hal ini, Syamsuddin menuturkan bahwa berdasarkan keterangan kurator, perubahan dilakukan karena mereka telah keliru mencantumkan nilai limit sebesar Rp 70 miliar, sedangkan angka yang benar adalah Rp 90 miliar. Konsekuensinya, uang jaminan yang ditetapkan kurator sebesar 50 persen dari nilai limit pun berubah dari tadinya Rp 35 miliar menjadi Rp 45 miliar.

“Yang diminta diubah adalah nilai limit, dan itu dibolehkan. Kalau seandainya mereka minta mengubah uang jaminan, kita pasti akan batalkan lelang karena aturan tidak membolehkan. Dalam konteks ini, perubahan uang jaminan hanya konsekuensi dari perubahan nilai limit,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan uang jaminan ini sendiri dinilai Dedie menimbulkan multitafsir, salah satunya dugaan persengkokolan, meskipun hal itu tetap harus dibuktikan.

Namun, Syamsuddin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menaruh kecurigaan hanya karena nilai limit dinaikkan. Pasalnya, yang sering menjadi modus dalam persekongkolan lelang adalah perubahan jangka waktu.

“Orang tidak selalu baca koran, sehingga perubahan waktu bisa menghilangkan kesempatan peserta yang ingin mengikuti lelang,” imbuhnya.

Ditegaskannya, tidak ada sama sekali persekongkolan, melainkan hanya kekeliruan menuliskan nilai limit yang keesokan harinya langsung diumumkan kembali di media massa.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut majelis juga mempertanyakan keabsahan lelang tanpa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). Berkenaan hal ini, Syamsuddin menerangkan bahwa dari hasil analisa pihaknya, tanah hanyalah bagian dari objek lelang, yakni proyek, sehingga SKPT tidak diwajibkan.

“Di lain pihak, tanah tersebut belum dikuasai sepenuhnya, jalan yang dibangun belum seluruhnya selesai, sedangkan pelabuhan hanya hak pakai,” katanya.

Tidak ada komentar: