A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 25 Juli 2011

Harga Bahan Pokok Mahal, Laporkan KPPU!

BANJARMASIN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Kalimantan harus bekerja keras untuk menemukan kasus-kasus persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini karena kultur masyarakat di daerah setempat yang cenderung nrimo.

“Di Kalimantan, kita harus jemput bola. Karena kalah tender atau diapakan saja, mereka cuma diam,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Balikpapan yang menangani empat provinsi di Pulau Kalimantan Anang Triyono usai menggelar sosialisasi di Banjarmasin, (21/7).

Sepanjang tahun 2010 lalu, hanya ada satu laporan yang masuk. Tahun 2009, bahkan tidak ada sama sekali. Pada tahun 2011, kondisinya lebih baik dimana hingga saat ini, sudah ada enam kasus ditangani pihaknya. Dari enam kasus itu, satu kasus diantaranya terjadi di Kalsel, yakni kasus tender kepailitan PT ATP.

“Dari semua kasus yang ditangani, rata-rata masalah persekongkolan tender, padahal itu hanya salah satu dari 51 pasal dalam undang-undang praktek monopoli,” katanya.

Menurutnya, masalah harga bahan-bahan pokok yang mahal semestinya juga dilaporkan kepada KPPU, terkecuali barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah seperti bahan bakar minyak.

“Saya dengar sekarang di Kalsel harga ayam potong dan telur mahal. Itu harusnya dilaporkan,” tukasnya.

Pihaknya sebetulnya bisa saja bertindak tanpa harus menunggu laporan. Akan tetapi, pihaknya terkendala dengan luasnya wilayah yang ditangani dan terbatasnya tenaga.

“Kalau tidak dilaporkan, kami tidak tahu. Makanya, kami terus menjalin sinergi dengan media, karena cuma media yang bisa menjembatani,” ucapnya.

Komisioner KPPU Pusat Tadjuddin Noor Said yang turut hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam masalah tertentu. Dengan demikian, ia menjamin kinerja KPPU objektif sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir kasusnya malah menjadi proyek jika ditangani KPPU.

“Lihat dari banyak laporan yang masuk,itu berarti kita dinilai mampu. Sayang nya hanya masalah tender saja,” katanya.

Memang, hampir 70-80 persen kasus persaingan usaha yang ditangani oleh KPPU selama 11 tahun berdiri adalah kasus persekongkolan tender dengan jumlah 4 ribu laporan pertahun, baik yang melibatkan aparat pemerintah maupun pihak swasta.

Sementara itu, mantan politisi Senayan itu menegaskan bahwa secara umum kondisi persaingan usaha di Indonesia hanya sekitar 10-20 persen saja yang sehat, meskipun ini sudah lebih baik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, semua praktek usaha di Indonesia mendekati kartel, yakni suatu praktek usaha dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli.

“Semua praktek usaha di mendekati kartel, karena semua bisnis ada asosiasinya. Selangkah lagi, asosiasi itu mendekati kartel,” tandasnya.

Tidak ada komentar: