BANJARMASIN – Program konversi minyak tanah ke elpiji di Kota Banjarmasin telah berjalan. Sebagai konsekuensi, pangkalan mitan yang ada juga ikut bertransformasi menjadi pangkalan elpiji. Meski demikian, hingga saat ini belum ada satupun dari pangkalan mitan di Banjarmasin yang berjumlah sekitar 500-an buah lebih yang telah mengantongi izin resmi sebagai pangkalan elpiji.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin AN Djaya melalui Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Suratno kemarin mengatakan, hal itu terjadi karena antara pihak agen dengan pangkalan mitan belum menyelesaikan perubahan perjanjian kontrak.
“Kontraknya masih kami tunggu, karena kami baru akan mengeluarkan izin yang baru sebagai pangkalan elpiji jika kontrak yang baru antara agen dan pangkalan juga sudah keluar,” ujarnya. Ditambahkannya, untuk mendapatkan izin menjadi pangkalan elpiji, pangkalan mitan terlebih dulu juga harus mendapat rekomendasi dari agen masing-masing.
“Dari pangkalan memohon rekomendasi ke agen, lalu pihak agen akan melakukan survei ke pangkalan. Jika dinyatakan layak dan memenuhi syarat oleh agen, baru agen akan mengeluarkan surat bahwa pangkalan itu berhak diberi izin,” terangnya. Saat ini, mekanisme perizinan yang digunakan untuk pangkalan elpiji masih mengacu pada peraturan daerah lama yang notabene belum mengadopsi keberadaan pangkalan elpiji.
Padahal, elpiji tergolong bahan berbahaya sehingga memerlukan perlakukan khusus untuk menghidari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Menyikapi hal tersebut, ia mengatakan bahwa dinas teknis, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) akan mengkondisikannya. “Dulu kan belum ada ada kebijakan konversi, sehingga perda tidak mengatur. Kaitannya dengan itu, yang mengkondisikan nanti BLHD,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar