A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 09 November 2011

Kantor Bank Panin Terancam Digusur


Masuk Wilayah Pengembangan RTH

BANJARMASIN – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin terus memakan “korban”. Selain pemukiman warga di sepanjang bantaran sungai Jl Veteran dan beberapa bangunan kantor milik Pemerintah Kota Banjarmasin di Jl Zafry Zam Zam yang mesti dibongkar karena masuk jalur hijau, kini kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin di Jl Nagasari yang letaknya berdampingan dengan ruang terbuka hijau atau RTH Kamboja juga terancam digusur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad mengungkapkan bahwa dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2011-2031, lahan di sekitar RTH Kamboja diproyeksikan sebagai wilayah pengembangan RTH.
“Demikian juga dengan delapan buah ruko di samping RTH Kamboja di Jl Anang Adenansi akan dijadikan RTH,” ujarnya dalam rapat kerja petinggi Bank Panin dan Pemko Banjarmasin, kemarin.
Alasan itu pula yang membuat Pemko Banjarmasin tidak menyetujui izin renovasi gedung yang diajukan manajemen Bank Panin. Seperti diungkapkan Operation Manager Bank Panin Cabang Banjarmasin Herkirana Abidin, surat permohonan izin tersebut dilayangkan pada bulan Juni 2011 lalu.
“Bank Panin hadir di Banjarmasin sejak tahun 1975. Seiring berjalan waktu, bangunan kantor sudah tidak representatif lagi karena kondisi lingkungan dan sering banjir,” tuturnya.
Sejak tiga tahun lalu, pihaknya pun pindah ke kantor sementara dengan menyewa sebuah ruko di Jl Anang Adenansi, tak jauh dari kantor lama sambil menyusun rencana renovasi.
“Tapi karena beberapa hal, baru sekarang rencana renovasi diseriusi,” tambahnya.
Tidak disangka, dalam surat balasan Pemko Banjarmasin yang keluar bulan Agustus, permohonan izin renovasi ditolak karena sesuai RTRW Kota Banjarmasin tahun 2011-2031 yang telah mendapat persetujuan substansi oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang No HK.0103-dr/258 tanggal 31 Mei 2011, lokasi yang dimohon Bank Panin peruntukkannya adalah RTH.
Dalam pertemuan kemarin, pihak legislatif sendiri belum bisa memutuskan apapun terkait persoalan ini dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada minggu depan. Sesuai aturan, Pemko sebenarnya berhak mengambil alih bangunan tersebut sebelum HGB berakhir dengan suatu kompensasi. Namun demikian, menurut Dafik yang saat ini juga menjadi Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin, tetap tidak menutup kemungkinan nantinya pemerintah memberi dispensasi dan tidak jadi menggusur kantor Bank Panin dengan pertimbangan tertentu, seperti aspek ekonomi.
“Mungkin mereka tetap bisa berkantor di situ dan melakukan renovasi, tapi terbatas,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan A Fanani yang mewakili Pemerintah Kota Banjarmasin mengatakan bahwa pengembangan RTH Kamboja merupakan salah satu upaya Pemko untuk memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen dari luas kota sesuai tuntutan undang-undang. Saat ini, luas RTH publik yang ada di Banjarmasin baru sekitar 17 persen.
“Terkait Bank Panin, kami hanya bisa sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku bahwa jika terjadi perubahan tata ruang dan ada pihak yang dirugikan, dapat diberi ganti rugi dengan berbagai alternatif, misalnya dalam bentuk uang atau lahan yang baru di lokasi lain,” katanya. 

Tidak ada komentar: