Masuk Wilayah Pengembangan RTH
BANJARMASIN – Perubahan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin terus memakan “korban”. Selain pemukiman
warga di sepanjang bantaran sungai Jl Veteran dan beberapa bangunan kantor
milik Pemerintah Kota Banjarmasin di Jl Zafry Zam Zam yang mesti dibongkar karena
masuk jalur hijau, kini kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin di Jl Nagasari
yang letaknya berdampingan dengan ruang terbuka hijau atau RTH Kamboja juga
terancam digusur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M
Dafik As’ad mengungkapkan bahwa dalam rancangan peraturan daerah (raperda)
tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2011-2031, lahan di sekitar RTH Kamboja
diproyeksikan sebagai wilayah pengembangan RTH.
“Demikian juga dengan delapan buah ruko
di samping RTH Kamboja di Jl Anang Adenansi akan dijadikan RTH,” ujarnya dalam
rapat kerja petinggi Bank Panin dan Pemko Banjarmasin, kemarin.
Alasan itu pula yang membuat Pemko
Banjarmasin tidak menyetujui izin renovasi gedung yang diajukan manajemen Bank
Panin. Seperti diungkapkan Operation Manager Bank Panin Cabang Banjarmasin
Herkirana Abidin, surat permohonan izin tersebut dilayangkan pada bulan Juni
2011 lalu.
“Bank Panin hadir di Banjarmasin sejak
tahun 1975. Seiring berjalan waktu, bangunan kantor sudah tidak representatif
lagi karena kondisi lingkungan dan sering banjir,” tuturnya.
Sejak tiga tahun lalu, pihaknya pun
pindah ke kantor sementara dengan menyewa sebuah ruko di Jl Anang Adenansi, tak
jauh dari kantor lama sambil menyusun rencana renovasi.
“Tapi karena beberapa hal, baru sekarang
rencana renovasi diseriusi,” tambahnya.
Tidak disangka, dalam surat balasan
Pemko Banjarmasin yang keluar bulan Agustus, permohonan izin renovasi ditolak
karena sesuai RTRW Kota Banjarmasin tahun 2011-2031 yang telah mendapat
persetujuan substansi oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal
Penataan Ruang No HK.0103-dr/258 tanggal 31 Mei 2011, lokasi yang dimohon Bank
Panin peruntukkannya adalah RTH.
Dalam pertemuan kemarin, pihak
legislatif sendiri belum bisa memutuskan apapun terkait persoalan ini dan
menjadwalkan pertemuan lanjutan pada minggu depan. Sesuai aturan, Pemko
sebenarnya berhak mengambil alih bangunan tersebut sebelum HGB berakhir dengan suatu
kompensasi. Namun demikian, menurut Dafik yang saat ini juga menjadi Wakil
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin, tetap tidak menutup kemungkinan
nantinya pemerintah memberi dispensasi dan tidak jadi menggusur kantor Bank
Panin dengan pertimbangan tertentu, seperti aspek ekonomi.
“Mungkin mereka tetap bisa berkantor di
situ dan melakukan renovasi, tapi terbatas,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang,
Cipta Karya, dan Perumahan A Fanani yang mewakili Pemerintah Kota Banjarmasin
mengatakan bahwa pengembangan RTH Kamboja merupakan salah satu upaya Pemko
untuk memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen dari luas kota sesuai
tuntutan undang-undang. Saat ini, luas RTH publik yang ada di Banjarmasin baru
sekitar 17 persen.
“Terkait Bank Panin, kami hanya bisa
sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku bahwa jika terjadi perubahan tata ruang
dan ada pihak yang dirugikan, dapat diberi ganti rugi dengan berbagai
alternatif, misalnya dalam bentuk uang atau lahan yang baru di lokasi lain,”
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar