A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 21 Desember 2011

70 Tahun Takut Renovasi Rumah


Warga Veteran Kembali Mengadu

BANJARMASIN – Untuk kesekian kalinya, sejumlah warga Jl Veteran pemegang hak guna bangunan (HGB) hapus (mati, Red) yang tidak mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pembebasan lahan di kawasan tersebut mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin. Mereka masih merasa kurang puas dengan keputusan tersebut karena dasar peraturan yang digunakan pemerintah dinilai keliru.
Salah seorang perwakilan warga, Arifin S mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke gedung dewan kemarin bertujuan meminta advokasi untuk peninjauan kembali tentang ganti rugi pembebasan lahan. 
“Kami kurang puas karena penetapan keputusan dilakukan secara sepihak oleh Pemko, dan dianggap itu keputusan musyawarah,” ujarnya. 
Ditegaskannya lagi, mestinya pemerintah menggelar dialog dan warga diberi kesempatan untuk mengajukan opini terkait besaran ganti rugi. 
“Sekarang mau dieksekusi, ya kami mengadu minta ditinjau ulang,” ucapnya. 
Pihaknya sangat berharap ada musyawarah ulang mengenai ganti rugi, serta kejelasan mengenai hak, status tanah, serta kepastian hukum yang dipakai dalam penetapannya.
“Kami ingin kejelasan saja. Pada dasarnya kami tetap mau pindah, kami tersiksa kok tinggal di situ 70 tahun tidak bisa renovasi  karena takut dibongkar,” tuturnya.
Selama ini, Pemko Banjarmasin bersikukuh tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk ganti rugi bangunan yang HGB-nya mati. 
“Saya khawatir panitia salah mengambil dasar peraturan, karena masih ada peraturan setelah itu yang membolehkan ganti rugi diberikan kepada HGB dan hak pakai. Nah, kami minta dialog untuk meluruskan itu,” tukasnya.
Pihaknya menuding Pemko Banjarmasin salah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Menurut Arifin, pemerintah mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan serta Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 
“Di kedua peraturan itu jelas sekali boleh,” cetusnya.
Disinggung usulan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan, ia mengatakan bahwa pihaknya belum akan melangkah ke arah sana karena masih menunggu keputusan final dari panitia pembebasan lahan sebagai dasar gugatan nanti.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mahrita yang menerima kedatangan warga Jl Veteran ini mengatakan bahwa lebih baik masalah ini memang diselesaikan melalui jalur hukum. 
“Kami hanya bisa memfasilitasi, dan saya mendukung untuk diselesaikan di pengadilan jika memang sudah buntu. Masalahnya, kedua belah pihak punya dasar masing-masing dan tidak bisa mencapai titik temu,” katanya. 
Pada tanggal 27 Desember 2011 mendatang, Pemko Banjarmasin rencananya akan mengumumkan mengenai besaran ganti rugi bagi warga Jl Veteran yang terkena pembebasan, khususnya pemilik sertifikat hak milik, segel, dan bukti kepemilikan lainnya. Dalam kurun waktu satu bulan setelah itu, warga diminta membongkar sendiri bangunan mereka. Bagi yang tidak mau pindah, Pemko mengancam akan menerjunkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa. 

Tidak ada komentar: