2013, RSUD Ulin Remajakan Pembakar Sampah
BANJARMASIN – Manajemen RSUD Ulin bakal meremajakan alat
pembakar sampah medis atau incinerator pada tahun 2013. Hal itu sesuai
rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin.
Dikatakan Direktur RSUD Ulin Abimanyu, sebenarnya
incinerator yang ada masih bisa berfungsi dengan baik. Selama ini perawatan
alat pun diklaim sudah sesuai standar.
“Nyatanya alat kita suatu saat jika ada perbaikan, muncul
asap hitam dari cerobongnya. Kalau sehari-hari tidak pernah muncul, boleh
ditongkrongi tiap Senin dan Kamis,” ujarnya, Selasa (13/11).
Tapi memang dari segi usia, lanjutnya, alat sudah cukup tua.
Selain itu, juga banyak dimanfaatkan oleh rumah sakit lain yang tak memiliki
alat pembakar sampah medis. Idealnya, setiap rumah sakit memiliki alat pembakar
sampah medis sebagai bagian dari standar kesehatan lingkungan, di samping
instalasi pengolahan air limbah. Faktanya, di Kalimantan Selatan belum semua rumah
sakit negeri maupun swasta yang memiliki alat pembakar sampah atau pengelolaan
limbah yang baik.
“Ada 4-5 rumah sakit yang setiap hari kirimkan sampah ke
tempat kita, saya kurang hafal. Standar dari BLHD baku mutu hasil pembakaran
99,99 persen, sedang punya kita 99,5 persen. Cuma kurang sedikit, tapi dari
asas manfaat sangat banyak,” tuturnya.
Diungkapkan Abimanyu, pada tahun 2013 pihaknya sudah
merencanakan peremajaan incinerator. Alat yang lama bakal diistirahatkan. Alat
yang baru bakal lebih modern, dimana tidak lagi memakai cerobong. Artinya,
hasil pembakaran sampah sama sekali tidak menghasilkan asap. Investasi yang dibutuhkan
mencapai Rp 1,3 miliar.
“Karena minta dari APBD, jadi tidak bisa cepat. Pendapatan dari
pasien yang disebut dana BLU 100 persen kembali ke pelayanan. Untuk investasi
yang tidak berhubungan langsung dengan pasien, itu harus nunggu APBD,” terangnya.
Pada akhir Juli 2012, pembakaran sampah medis di lingkungan
RSUD Ulin menuai protes warga RT 15 Jl Veteran belakang rumah sakit. Asap yang
keluar berwarna hitam pekat dan berbau menyengat. Pihak rumah sakit beralasan
sedang ada pemeliharaan rutin alat. Dari hasil peninjauan Dinkes Kalsel, manajemen
RSUD Ulin disarankan untuk meremajakan incinerator.
“Incinerator yang ada suhu pembakarannya hanya 800 derajat
celcius. Kami sarankan meremajakan incinerator yang suhunya seribu derajat
sesuai standar,” kata Kepala Dinkes Kalsel Rosihan Adhani.
Rekomendasi senada diutarakan Kepala BLHD Kota Banjarmasin
Hamdi. Hal itu mengingat faktor usia dan ada beberapa komponen alat yang rusak,
seperti tanki bahan bakar.
“Mulai sekarang harus dipikirkan untuk membeli lagi. Kalau
ada trouble, betapa kesulitannya untuk membakar sampah karena alat
satu-satunya. Kalau ditambah, yang lama bisa jadi cadangan. Dalam kondisi
normal pun bisa dipakai bergiliran,” ucapnya.
Secara terpisah, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Bidang
Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Masnellyarti mengatakan sampah medis adalah
masalah serius. Sampah medis tergolong limbah B3 (beracun dan berbahaya bagi
manusia dan lingkungan).
“Pengelolaannya sendiri harus mengantongi izin dari Jakarta.
Sanksinya berat, lima tahun penjara dan denda diatas Rp 10 miliar. Info ini
akan saya catat. Kami akan tindaklanjuti dengan inspeksi,” tandas Masnellyarti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar