PKL Belum Ngeh Pajak Restoran
BANJARMASIN – Pemberlakukan pajak restoran untuk pedagang
kaki lima (PKL) yang berdagang makanan mulai Oktober 2012 belum banyak
diketahui pedagang. Sebagian pedagang juga masih ada yang membayar pajak pembangunan
1 (PB1) ke petugas kecamatan, padahal telah dihapus.
Seperti diungkapkan Wahyudi (36), salah seorang PKL di Jl A
Yani Km 1,5, ia belum tahu tentang pajak restoran yang bakal ditarik dari
pedagang beromzet Rp 1 juta ke atas perbulan dengan tarif 10 persen itu.
“Nggak tau, nggak ada pemberitahuan. Biasanya sih kalau ada
informasi disampaikan dari paguyuban, ini tidak ada,” ucapnya, Selasa (6/11).
Ia juga mengaku tak mengetahui penghapusan setoran ke
kecamatan sejak pajak restoran resmi diberlakukan. Menurutnya setiap malam
petugas kecamatan masih datang dan menarik bayaran Rp 3 ribu.
Ditanya
pendapatnya soal penerapan pajak restoran untuk PKL, ia mengatakan hanya bisa
menunggu kesepakatan pedagang lainnya. Dari usaha berjualan seafood, omzetnya
setiap hari bervariasi antara Rp 800 ribu-Rp 1,5 juta perhari. Seperti wajib
pajak umumnya, para PKL harus mengisi SPTP (Surat Pemberitahuan Wajib Pajak) dengan
melampirkan laporan penjualan harian serta menghitung sendiri pajak yang harus
dibayar.
“Kalau
sistem yang begitu lebih cocok untuk rumah makan besar, kalau yang seperti kami
ini bikin repot, kami juga banyak kerjaan,” katanya.
Hal senada dilontarkan Fitri (40), salah seorang PKL di Jl
Brigjend Hasan Basri. Ia pun mengaku tak tahu menahu bahwa pedagang makanan
dengan omzet minimal Rp 1 juta kini dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen
perbulan. Hanya saja, sejak sekitar sebulan terakhir menurutnya tak ada lagi
petugas kecamatan datang. Sebelumnya setiap malam petugas menarik Rp 2 ribu.
“Saya belum tahu. Ya mendengar dari kawan-kawan yang lain
dulu, kalau setuju ya ikut,” ujarnya.
Ia sendiri tak pernah menghitung omzet perbulan warung sop
buntut miliknya. Kalau pendapatan kotor setiap hari berkisar Rp 700 ribu-Rp 800
ribu, bersihnya paling hanya Rp 200 ribu. Terkadang saat pengunjung sepi,
pendapatan bisa turun 50 persen.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Banjarmasin Khairil Anwar mengatakan jajarannya sudah melakukan sosialisasi
kepada para pedagang. Ada 20 orang petugas diturunkan untuk mendata PKL yang
berdagang makanan sekaligus memberitahukan pemberlakuan pajak restoran untuk
PKL yang efektif perbulan November ini.
“Menerapkan hal yang baru perlu waktu, awalnya pelan-pelan
dulu lah,” kilahnya.
Disinggung jumlah PKL yang bakal terkena pajak restoran, ia
mengatakan data belum terkumpul. Tapi pihaknya menilai rata-rata PKL yang
berdagang makanan bisa menembus omzet Rp 1 juta perbulan, karena kalau tidak
mereka pasti bangkrut.
“Memang agak repot, tapi kalau tidak dijalankan kita
menyalahi aturan,” tuturnya.
Dulu PP1 Dispenda juga yang memungut, lalu dialih ke
kecamatan. Setelah terbit UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, PP1 diubah menjadi Pajak Restoran dan ditindaklanjuti dengan
Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dijelaskannya, setiap PKL yang kena wajib pajak akan
menerima blanko berisi jumlah penjualan dan potongan pajak yang harus diisi
setiap hari. Selanjutnya pajak disetorkan sendiri oleh pedagang ke kantor
Dispenda atau petugas yang jemput bola setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar