A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 06 Desember 2012

Dewan Terima Dijatah Rp 10 Juta


Desember, Reses Mulai Perorangan

BANJARMASIN – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin menjadwal ulang kegiatan reses yang semula ditetapkan 1-3 November menjadi tanggal 14-15 Desember. Ini akan menjadi reses pertama sepanjang tahun 2012. Mestinya reses dilakukan tiga kali dalam setahun, tapi dua kali reses sebelumnya gagal dengan alasan banyak aspirasi masyarakat yang belum dapat direalisasikan serta padatnya pembahasan peraturan daerah.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, reses kali ini akan menerapkan sistem perorangan. Setiap anggota dewan bakal reses sendiri-sendiri ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sistem ini sama dengan yang digunakan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari pihak sekretariat sudah mempersiapkan perangkat, bagaimana sistem pelaporan, daftar hadir.  Tinggal masing-masing anggota mempersiapkan diri mengenai tempatnya dimana dan waktunya,” ujarnya.
Selama dua hari, setiap anggota dewan wajib menggelar dua kali pertemuan dengan konstituen. Sekali pertemuan harus dihadiri minimal 50 orang atau totalnya 100 orang.
“Kalau semua berjalan lancar, berarti ada 4.500 orang warga yang bisa bertatap muka dengan anggota dewan. Harapan kita dengan semakin tersebar masyarakat yang bisa ditemui, makin banyak informasi dan aspirasi yang bisa diserap,” sambungnya.
Dengan sistem kolektif yang diterapkan sebelumnya, kata Awan, anggota dewan yang tergabung dalam satu dapil hanya bisa bertatap muka dengan 100 orang undangan. Di Banjarmasin ada lima dapil, sehingga warga yang bisa ditemui hanya 500 orang.Pertemuan pun selalu dipusatkan di kantor kecamatan.
“Tempat pertemuan reses terserah masing-masing anggota, dilaporkan ke sekretariat. Untuk sistem pelaporan kegiatan, sekretariat sudah membuat form pelaporan, baik daftar hadir, proses pelaksanaan, kegiatan, dan hal apa saja yang dibicarakan,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan reses secara perorangan selama dua hari ini, dewan akhirnya terima dijatah Rp 10 juta perorang meski sempat protes karena turun dari usulan awal Rp 30 juta untuk tiga hari. Dana itu untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, konsumsi, sewa tenda, kursi, genset, dan sound system. Tidak ada uang transportasi untuk masyarakat yang diundang.
“Itu salah satu yang mungkin jadi kendala, untuk warga yang jauh transportasinya seperti apa. Tapi kita jalani saja dulu,” ucapnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  reses anggota DPRD Kota Banjarmasin Mariam mengatakan, uang tidak diserahkan langsung ke anggota dewan karena anggota dewan tidak diperbolehkan memegang uang. Pada pelaksanaan reses nanti, anggota dewan harus menggunakan uang pribadi mereka terlebih dahulu. Setelah reses selesai, barulah dana reses akan dicairkan.

Sistem Reses Perorangan
  •    Waktu 14-15 Desember 2012
  •     Dua kali pertemuan
  •     Jumlah peserta minimal 100 orang
  •    Biaya Rp 10 juta/anggota dewan
  •   Setiap anggota dewan  wajib membuat laporan hasil reses, kemudian disampaikan kepada  pimpinan dalam rapat paripurna

Tidak ada komentar: