Desember,
Reses Mulai Perorangan
BANJARMASIN
– Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin menjadwal ulang kegiatan
reses yang semula ditetapkan 1-3 November menjadi tanggal 14-15 Desember. Ini
akan menjadi reses pertama sepanjang tahun 2012. Mestinya reses dilakukan tiga
kali dalam setahun, tapi dua kali reses sebelumnya gagal dengan alasan banyak aspirasi masyarakat yang belum dapat
direalisasikan serta padatnya pembahasan peraturan daerah.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, reses kali
ini akan menerapkan sistem perorangan. Setiap anggota dewan bakal reses
sendiri-sendiri ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sistem ini sama
dengan yang digunakan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari pihak sekretariat sudah mempersiapkan perangkat, bagaimana sistem
pelaporan, daftar hadir. Tinggal
masing-masing anggota mempersiapkan diri mengenai tempatnya dimana dan
waktunya,” ujarnya.
Selama dua hari, setiap anggota dewan wajib menggelar dua kali
pertemuan dengan konstituen. Sekali pertemuan harus dihadiri minimal 50 orang
atau totalnya 100 orang.
“Kalau semua berjalan lancar, berarti ada 4.500 orang warga yang bisa
bertatap muka dengan anggota dewan. Harapan kita dengan semakin tersebar masyarakat
yang bisa ditemui, makin banyak informasi dan aspirasi yang bisa diserap,”
sambungnya.
Dengan sistem kolektif yang diterapkan sebelumnya, kata Awan, anggota
dewan yang tergabung dalam satu dapil hanya bisa bertatap muka dengan 100 orang
undangan. Di Banjarmasin ada lima dapil, sehingga warga yang bisa ditemui hanya
500 orang.Pertemuan pun selalu dipusatkan di kantor kecamatan.
“Tempat pertemuan reses terserah masing-masing anggota, dilaporkan ke sekretariat. Untuk sistem pelaporan kegiatan, sekretariat sudah membuat form pelaporan, baik daftar hadir, proses pelaksanaan, kegiatan, dan hal apa saja yang dibicarakan,” jelasnya.
“Tempat pertemuan reses terserah masing-masing anggota, dilaporkan ke sekretariat. Untuk sistem pelaporan kegiatan, sekretariat sudah membuat form pelaporan, baik daftar hadir, proses pelaksanaan, kegiatan, dan hal apa saja yang dibicarakan,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan reses secara perorangan selama dua hari ini, dewan
akhirnya terima dijatah Rp 10 juta perorang meski sempat protes karena turun
dari usulan awal Rp 30 juta untuk tiga hari. Dana itu untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, konsumsi, sewa
tenda, kursi, genset, dan sound system. Tidak ada uang transportasi untuk
masyarakat yang diundang.
“Itu salah satu yang mungkin jadi kendala, untuk warga yang jauh
transportasinya seperti apa. Tapi kita jalani saja dulu,” ucapnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) reses anggota DPRD Kota Banjarmasin Mariam mengatakan,
uang tidak diserahkan langsung ke anggota dewan karena anggota dewan tidak
diperbolehkan memegang uang. Pada pelaksanaan reses nanti, anggota dewan harus
menggunakan uang pribadi mereka terlebih dahulu. Setelah reses selesai, barulah
dana reses akan dicairkan.
Sistem Reses Perorangan
- Waktu 14-15 Desember 2012
- Dua kali pertemuan
- Jumlah peserta minimal 100 orang
- Biaya Rp 10 juta/anggota dewan
- Setiap anggota dewan wajib membuat laporan hasil reses, kemudian disampaikan kepada pimpinan dalam rapat paripurna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar