Pelindo : Kami Punya Aturan Sendiri
BANJARMASIN - Pelabuhan Trisakti dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di Banjarmasin yang sudah berdiri sekian lama disoal perizinannya.
Merujuk sejumlah peraturan perundangan dan peraturan daerah, pemerintah kota menilai fasilitas-fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mestinya memiliki izin yang dikeluarkan daerah, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Di sisi lain BUMN juga memiliki dasar hukum untuk tidak mengikuti peraturan yang berlaku di daerah. Seperti diungkapkan General Manager PT Pelindo III Cabang Banjarmasin Toto Heliyanto, seluruh pelabuhan di Indonesia yang dikelola PT Pelindo mengeluarkan perizinannya sendiri.
"Kita keluarkan IMB sendiri, kan kita punya undang-undang sendiri," ujarnya usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota yang diwakili Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (DTRCKP), serta Bagian Hukum, Jumat (7/12).
Tapi kalau Pemerintah Kota Banjarmasin menghendaki pihaknya mengurus perizinan di daerah, pihaknya menyatakan siap bekerja sama.
"Masing-masing ada dasar hukum, nggak usah berdebatlah, mari kerja sama. Kami menunggu saja tindak lanjut dari pemko, ayo kita atur tata caranya bagaimana," katanya.
Hal senada disampaikan manajemen PT Pertamina (Persero) Cabang Banjarmasin yang diwakili Pjs Kepala Terminal BBM Pertamina Banjarmasin Mansyur.
"Apapun aturan yang ada di pemda, kami siap back up. Begitu yang disampaikan pimpinan kami," ucapnya.
Pihaknya sendiri tak memberi penjelasan soal perizinan Terminal BBM di Kuin Cerucuk yang kini tengah dipermasalahkan. Menurut Mansyur, urusan ini akan ditangani langsung manajemen Pertamina regional Kalimantan yang sentralnya di Balikpapan.
"Nanti ada pengacara kami, beliau siap datang. Mungkin nanti kita atur waktunya," sambungnya.
Sementara dituturkan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin M Ikhsan, memang kalau dibenturkan dengan peraturan yang memberikan kewenangan kepada BUMN mengeluarkan perizinan sendiri untuk pendirian bangunan, akan timbul polemik. Tapi pihaknya mengklaim pemerintah kota punya dasar hukum yang juga kuat.
"Ada undang-undang tentang bangunan gedung, pelayaran, kepelabuhanan, beberapa peraturan pemerintah, serta sejumlah peraturan daerah seperti IMB dan HO," bebernya.
Dalam pertemuan kemarin, menurutnya semua pihak juga telah sepakat untuk bekerja sama. Hasil ini akan ditindaklanjuti lagi dengan pertemuan-pertemuan berikutnya.
"Kalau ini berhasil, akan jadi contoh bagi daerah lain. Lumayan juga menambah pendapatan daerah kalau ada retribusi yang bisa ditarik," imbuhnya.
BANJARMASIN - Pelabuhan Trisakti dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di Banjarmasin yang sudah berdiri sekian lama disoal perizinannya.
Merujuk sejumlah peraturan perundangan dan peraturan daerah, pemerintah kota menilai fasilitas-fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mestinya memiliki izin yang dikeluarkan daerah, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Di sisi lain BUMN juga memiliki dasar hukum untuk tidak mengikuti peraturan yang berlaku di daerah. Seperti diungkapkan General Manager PT Pelindo III Cabang Banjarmasin Toto Heliyanto, seluruh pelabuhan di Indonesia yang dikelola PT Pelindo mengeluarkan perizinannya sendiri.
"Kita keluarkan IMB sendiri, kan kita punya undang-undang sendiri," ujarnya usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota yang diwakili Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (DTRCKP), serta Bagian Hukum, Jumat (7/12).
Tapi kalau Pemerintah Kota Banjarmasin menghendaki pihaknya mengurus perizinan di daerah, pihaknya menyatakan siap bekerja sama.
"Masing-masing ada dasar hukum, nggak usah berdebatlah, mari kerja sama. Kami menunggu saja tindak lanjut dari pemko, ayo kita atur tata caranya bagaimana," katanya.
Hal senada disampaikan manajemen PT Pertamina (Persero) Cabang Banjarmasin yang diwakili Pjs Kepala Terminal BBM Pertamina Banjarmasin Mansyur.
"Apapun aturan yang ada di pemda, kami siap back up. Begitu yang disampaikan pimpinan kami," ucapnya.
Pihaknya sendiri tak memberi penjelasan soal perizinan Terminal BBM di Kuin Cerucuk yang kini tengah dipermasalahkan. Menurut Mansyur, urusan ini akan ditangani langsung manajemen Pertamina regional Kalimantan yang sentralnya di Balikpapan.
"Nanti ada pengacara kami, beliau siap datang. Mungkin nanti kita atur waktunya," sambungnya.
Sementara dituturkan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin M Ikhsan, memang kalau dibenturkan dengan peraturan yang memberikan kewenangan kepada BUMN mengeluarkan perizinan sendiri untuk pendirian bangunan, akan timbul polemik. Tapi pihaknya mengklaim pemerintah kota punya dasar hukum yang juga kuat.
"Ada undang-undang tentang bangunan gedung, pelayaran, kepelabuhanan, beberapa peraturan pemerintah, serta sejumlah peraturan daerah seperti IMB dan HO," bebernya.
Dalam pertemuan kemarin, menurutnya semua pihak juga telah sepakat untuk bekerja sama. Hasil ini akan ditindaklanjuti lagi dengan pertemuan-pertemuan berikutnya.
"Kalau ini berhasil, akan jadi contoh bagi daerah lain. Lumayan juga menambah pendapatan daerah kalau ada retribusi yang bisa ditarik," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar