A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Jumlah Penduduk Selisih 78 Ribu


Jelang Pemilu 2014, Data Kependudukan Bermasalah

BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2014, masalah data kependudukan kembali mencuat . Di Banjarmasin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat dibuat bingung dengan perbedaan jumlah penduduk versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali, Selasa (11/12), mengatakan bahwa Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang diserahkan Kemendagri pada 6 Desember lalu menetapkan jumlah penduduk Banjarmasin sebanyak 638.114 jiwa.
Penyiapan DAK2 bersumber dari pemuktahiran database kependudukan oleh kota dan kabupaten melalui Dispencapil yang diintegrasikan dengan hasil perekaman EKTP. Database Dispencapil sendiri mencatat jumlah penduduk Banjarmasin perbulan November 2012 sebanyak 716.944 jiwa.
“Besok (hari ini) kami ada rapat soal daftar pemilih di provinsi, berapa saya harus bicara? Berdasar angka Kemendagri atau Dispencapil?” tukasnya.
Makhmud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dispencapil Kota Banjarmasin Rachmah Norlias terkait selisih jumlah penduduk yang mencapai 78 ribu jiwa. Dispencapil mengklaim data mereka akurat. Sedang soal menyusutnya jumlah penduduk setelah diverifikasi Kemendagri, mereka belum mengetahui dasarnya. Sepengetahuannya, masalah ini juga terjadi di daerah lain.
“Kalau data dari Kemendagri masih bisa berubah dan tidak ada hubungan dengan penyusunan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), kami pakai data Kemendagri. Tapi kalau tidak bisa diubah, kami tunggu hasil konsultasi Dispencapil ke pusat, karena kalau pakai data Kemendagri ada potensi warga kehilangan hak pilih,” tuturnya.
Sementara itu, jumlah daerah pemilihan (dapil) maupun kursi yang diperebutkan calon anggota DPRD Kota Banjarmasin di Pemilu 2014 mendatang kemungkinan besar tidak berubah, yakni lima dapil dan 45 kursi. Sesuai UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa memeroleh alokasi 45 kursi.
Terpisah, Kepala Dispencapil Kota Banjarmasin Rachmah Norlias yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. 
“Mungkin dari Kemendari dianggap ada data ganda, di Banjarmasin ada namanya di daerah lain ada juga. Itu kemungkinan, kami tidak paham juga. Atau barangkali pusat hanya mengambil yang sudah merekam EKTP saja,” ucapnya. 

Tidak ada komentar: