A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Pejabat Eselon II Dapat Uang Representatif


Biaya Perjalanan Dinas 2013 Naik

BANJARMASIN  - Biaya perjalanan dinas luar daerah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan anggota dewan pada tahun 2013 naik. Ada dua satuan biaya yang rencananya mengalami kenaikan, yakni biaya penginapan dan uang harian. 
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Jufrida Khairani melalui Kasubag Rumah Tangga Maflani mengatakan, draft perubahan biaya perjalanan dinas luar daerah tahun 2013 tengah diproses di Bagian Hukum.
“Kenaikan biaya penginapan dan uang harian masing-masing hanya Rp 100 ribu untuk semua unsur mulai staf sampai pimpinan,” ujarnya, Selasa (11/12).
Kenaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 037 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ditambahkannya, pemberlakukan kenaikan satuan biaya perjalanan dinas luar daerah ini juga tergantung kemampuan keuangan daerah, khususnya dilihat dari pendapatan asli daerah (PAD).
Selain kenaikan biaya penginapan dan uang harian, mulai tahun 2013 khusus pejabat eselon II akan mendapat uang representatif. Besarannya Rp 120 ribu perhari. Menurut Maflani, item ini sebelumnya ditiadakan karena melihat kemampuan keuangan daerah.
“Beban pengeluaran itu dilihat dari segi manfaat. Sebelumnya melalui proses panjang sebelum ditetapkan, dan itu wajar saja,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin  Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, biaya perjalanan dínas terdírí darí uang harían, bìaya penginapan, biaya transport dalam daerah, bíaya transport (tiket), bíaya airport tax, transport lokal di luar daerah, dan biaya transport bandara.
Untuk uang harian , uang penginapan, biaya transport dalam daerah dan biaya transport lokal di luar daerah dan bíaya transport bandara díbayarkan secara lumsum. Hanya biaya tiket yang dibayarkan secara at cost atau biaya riil. 
Bagi pímpinan DPRD, biaya perjalanan dinas disamakan dengan tarif perjalanan dinas walikota dan wakil Walíkota. Sedang anggota DPRD disamakan dengan Sekretaris Daerah (eselon IIA). Dengan adanya kenaikan, biaya penginapan untuk walikota, wakil walikota, dan pimpinan DPRD menjadi Rp 1,2 juta perhari. Untuk eselon IIA dan anggota dewan Rp 1.050.000, eselon IIB Rp 800 ribu, eselon III Rp 700 ribu, eselon IV Rp 600 ribu, dan staf/PTT Rp 500 ribu.
Sementara uang harian untuk walikota, wakil walikota, dan pimpinan DPRD naik menjadi Rp 1 juta/hari. Untuk eselon IIA dan anggota dewan Rp 800 ribu, eselon IIB Rp 700 ribu, eselon III Rp 600 ribu, eselon IV dan staf/PTT Rp 500 ribu. Kenaikan uang harian dan penginapan ini sendiri dijadikan salah satu alasan peningkatan plafon anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin tahun depan, dari Rp 26,9 miliar pada APBD Perubahan 2012 menjadi Rp 29,5 miliar.
“Meski kenaikannya kecil, tapi karena anggota dewan banyak jadi nilainya cukup besar,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin Latif melalui Kasubag Perbendarahaan Edy Wibowo.

Tidak ada komentar: