Biaya Perjalanan Dinas 2013 Naik
BANJARMASIN - Biaya
perjalanan dinas luar daerah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin dan anggota dewan pada tahun 2013 naik. Ada dua satuan biaya yang
rencananya mengalami kenaikan, yakni biaya penginapan dan uang harian.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Jufrida Khairani melalui Kasubag Rumah Tangga Maflani mengatakan, draft
perubahan biaya perjalanan dinas luar daerah tahun 2013 tengah diproses di
Bagian Hukum.
“Kenaikan biaya penginapan dan uang harian masing-masing
hanya Rp 100 ribu untuk semua unsur mulai staf sampai pimpinan,” ujarnya,
Selasa (11/12).
Kenaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
037 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ditambahkannya,
pemberlakukan kenaikan satuan biaya perjalanan dinas luar daerah ini juga
tergantung kemampuan keuangan daerah, khususnya dilihat dari pendapatan asli
daerah (PAD).
Selain kenaikan biaya penginapan dan uang harian, mulai
tahun 2013 khusus pejabat eselon II akan mendapat uang representatif.
Besarannya Rp 120 ribu perhari. Menurut Maflani, item ini sebelumnya ditiadakan
karena melihat kemampuan keuangan daerah.
“Beban pengeluaran itu dilihat dari segi manfaat. Sebelumnya
melalui proses panjang sebelum ditetapkan, dan itu wajar saja,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tarif Biaya
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, biaya perjalanan
dínas terdírí darí uang harían, bìaya penginapan, biaya transport dalam daerah,
bíaya transport (tiket), bíaya airport tax, transport lokal di luar daerah, dan
biaya transport bandara.
Untuk uang harian , uang penginapan, biaya transport dalam
daerah dan biaya transport lokal di luar daerah dan bíaya transport bandara
díbayarkan secara lumsum. Hanya biaya tiket yang dibayarkan secara at cost atau
biaya riil.
Bagi pímpinan DPRD, biaya perjalanan dinas disamakan dengan
tarif perjalanan dinas walikota dan wakil Walíkota. Sedang anggota DPRD disamakan
dengan Sekretaris Daerah (eselon IIA). Dengan adanya kenaikan, biaya penginapan
untuk walikota, wakil walikota, dan pimpinan DPRD menjadi Rp 1,2 juta perhari.
Untuk eselon IIA dan anggota dewan Rp 1.050.000, eselon IIB Rp 800 ribu, eselon
III Rp 700 ribu, eselon IV Rp 600 ribu, dan staf/PTT Rp 500 ribu.
Sementara uang harian untuk walikota, wakil walikota, dan
pimpinan DPRD naik menjadi Rp 1 juta/hari. Untuk eselon IIA dan anggota dewan
Rp 800 ribu, eselon IIB Rp 700 ribu, eselon III Rp 600 ribu, eselon IV dan
staf/PTT Rp 500 ribu. Kenaikan uang harian dan penginapan ini sendiri dijadikan
salah satu alasan peningkatan plafon anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin
tahun depan, dari Rp 26,9
miliar pada APBD Perubahan 2012 menjadi Rp 29,5 miliar.
“Meski kenaikannya kecil, tapi karena anggota dewan banyak
jadi nilainya cukup besar,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin
Latif melalui Kasubag Perbendarahaan Edy Wibowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar