A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Uang Lembur Dipangkas, Hemat Rp 3 M


Provinsi Tuding Pemborosan Anggaran

BANJARMASIN – Mulai tahun 2013 nanti, uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dihapus, kecuali untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu. Berdasarkan evaluasi pemerintah provinsi, pemberian uang lembur merupakan inefisiensi dan pemborosan keuangan daerah.
“Hasil evaluasi provinsi, ditekankan tidak ada lagi uang lembur. Karena semua kegiatan ada sudah biaya untuk pelaksana teknisnya, jadi tidak perlu dibayar lagi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang Anggaran Siti Halimah, Rabu (26/12).
Di tingkat provinsi, lanjutnya, uang lembur sudah dihapus sama sekali agar tidak terjadi tumpang tindih. Tapi Pemko Banjarmasin menawar untuk pekerjaan tertentu di luar kantor dan di luar jam kerja agar masih tetap diberikan uang lembur.
Ada enam SKPD yang masih boleh menanggarkan uang lembur, yakni Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), serta Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan.  
“Terhadap yang memang sangat memerlukan, misalnya pemeliharaan penerangan jalan umum di Bina Marga, kegiatannya kan biasanya malam hari, tidak mungkin tidak diberikan uang lembur. Kalau lemburnya masih urusan di kantor, itu masalah waktu saja bagaimana bisa diselesaikan pada jam kerja,” tuturnya.
Di samping itu, daerah sudah memberikan tunjangan yang lumayan besar. Pada Mei 2012 silam, PNS di Pemko Banjarmasin untuk seluruh pangkat dan golongan mendapat kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) antara 80 persen hingga 100 persen. Dengan adanya kenaikan ini, pagu anggaran biaya belanja tidak langsung atau gaji pegawai melonjak dari Rp 50 miliar menjadi Rp 90 miliar. Imbasnya, berarti harus ada pos pengeluaran lain yang dihemat.
“Duit APBD kan yang itu-itu juga. Jadi efisiensi lah supaya cukup untuk pengeluaran dan pembiayaan yang lain-lain,” sambungnya.
Memang, kata Halimah, nilai uang lembur dan uang makan lembur relatif kecil. Tapi setelah pemberian uang lembur diefisienkan, ternyata bisa menghemat hingga Rp 3 miliar.
Pada rapat pembahasan RAPBD 2013 lalu, penanggaran uang lembur di sejumlah SKPD sempat dipertanyakan dewan. Seperti saat rapat dengan jajaran DKP, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ichsan Wardhani mengatakan bahwa sepengetahuannya uang lembur sudah dihapus.
Kepala DKP Kota Banjarmasin Rusmin Ardhaliwa mengatakan, dalam pedoman umum instansinya masih dibolehkan memberikan uang lembur.
“Nilainya tidak besar, misalnya untuk golongan IV di luar hari kerja Rp 26 ribu perjam. Itupun dibatasi maksimal tiga jam perhari dan 15 jam perminggu,” terangnya. 

Uang Lembur di Luar Jam Kerja Pada Hari Kerja
Golongan I          Rp 7 ribu/orang/jam
Golongan II         Rp 9 ribu/orang/jam
Golongan III       Rp 11 ribu/orang/jam
Golongan IV       Rp 13 ribu/orang/jam
Maksimal tiga jam perhari dan 15 jam perminggu
Uang Lembur di Luar Hari Kerja atau Hari Libur
Golongan I          Rp 14 ribu/orang/jam
Golongan II         Rp 18 ribu/orang/jam
Golongan III       Rp 22 ribu/orang/jam
Golongan IV       Rp 26 ribu/orang/jam
Uang Makan Lembur
Rp 20 ribu/orang (diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya dua jam berturut-turut)

Tidak ada komentar: