Provinsi Tuding Pemborosan Anggaran
BANJARMASIN – Mulai tahun 2013 nanti, uang lembur dan uang
makan lembur untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dihapus,
kecuali untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu. Berdasarkan
evaluasi pemerintah provinsi, pemberian uang lembur merupakan inefisiensi dan
pemborosan keuangan daerah.
“Hasil evaluasi provinsi, ditekankan tidak ada lagi uang
lembur. Karena semua kegiatan ada sudah biaya untuk pelaksana teknisnya, jadi
tidak perlu dibayar lagi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah
(BPAKD) Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang Anggaran Siti Halimah, Rabu
(26/12).
Di tingkat provinsi, lanjutnya, uang lembur sudah dihapus
sama sekali agar tidak terjadi tumpang tindih. Tapi Pemko Banjarmasin menawar
untuk pekerjaan tertentu di luar kantor dan di luar jam kerja agar masih tetap
diberikan uang lembur.
Ada enam SKPD yang masih boleh menanggarkan uang lembur, yakni
Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Komunikasi,
dan Informatika (Dishubkominfo), serta Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan
Perumahan.
“Terhadap yang memang sangat memerlukan, misalnya
pemeliharaan penerangan jalan umum di Bina Marga, kegiatannya kan biasanya
malam hari, tidak mungkin tidak diberikan uang lembur. Kalau lemburnya masih
urusan di kantor, itu masalah waktu saja bagaimana bisa diselesaikan pada jam
kerja,” tuturnya.
Di samping itu, daerah sudah memberikan tunjangan yang
lumayan besar. Pada Mei 2012 silam, PNS di Pemko Banjarmasin untuk seluruh
pangkat dan golongan mendapat kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) antara
80 persen hingga 100 persen. Dengan adanya kenaikan ini, pagu anggaran biaya
belanja tidak langsung atau gaji pegawai melonjak dari Rp 50 miliar menjadi Rp
90 miliar. Imbasnya, berarti harus ada pos pengeluaran lain yang dihemat.
“Duit APBD kan yang itu-itu juga. Jadi efisiensi lah supaya
cukup untuk pengeluaran dan pembiayaan yang lain-lain,” sambungnya.
Memang, kata Halimah, nilai uang lembur dan uang makan
lembur relatif kecil. Tapi setelah pemberian uang lembur diefisienkan, ternyata
bisa menghemat hingga Rp 3 miliar.
Pada rapat pembahasan RAPBD 2013 lalu, penanggaran uang
lembur di sejumlah SKPD sempat dipertanyakan dewan. Seperti saat rapat dengan
jajaran DKP, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ichsan Wardhani
mengatakan bahwa sepengetahuannya uang lembur sudah dihapus.
Kepala DKP Kota Banjarmasin Rusmin Ardhaliwa mengatakan,
dalam pedoman umum instansinya masih dibolehkan memberikan uang lembur.
“Nilainya tidak besar, misalnya untuk golongan IV di luar
hari kerja Rp 26 ribu perjam. Itupun dibatasi maksimal tiga jam perhari dan 15
jam perminggu,” terangnya.
Uang Lembur di Luar
Jam Kerja Pada Hari Kerja
Golongan I Rp
7 ribu/orang/jam
Golongan II Rp
9 ribu/orang/jam
Golongan III Rp
11 ribu/orang/jam
Golongan IV Rp 13
ribu/orang/jam
Maksimal tiga jam perhari dan 15 jam perminggu
Uang Lembur di Luar
Hari Kerja atau Hari Libur
Golongan I Rp 14
ribu/orang/jam
Golongan II Rp
18 ribu/orang/jam
Golongan III Rp 22
ribu/orang/jam
Golongan IV Rp 26
ribu/orang/jam
Uang Makan Lembur
Rp 20 ribu/orang (diberikan setelah bekerja lembur
sekurang-kurangnya dua jam berturut-turut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar