A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 03 April 2013

1.080 Guru Tak Penuhi Syarat



2013, Pemberian Tunjangan Sertifikasi Diperketat

BANJARMASIN – Belum selesai masalah kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, kini para guru bakal makin pusing dengan adanya pengetatan aturan. Bahkan, mereka bisa saja kehilangan tambahan penghasilan yang besarnya satu kali gaji pokok itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nor Ipansyah mengungkapkan, mulai tahun 2013 ini semua pemberian bantuan dan tunjangan (BOS, BSM, USB/RKB, tunjangan fungsional guru) untuk SD dan SMP harus melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan SMA berdasarkan Paket Aplikasi Sekolah (PAS).
Keduanya merupakan sebuah sistem informasi online yang merangkum data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Sistem ini dikembangkan agar data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan valid, sehingga tidak terdapat data-data fiktif lagi seperti yang terjadi selama ini. Dampak dari penggunaan Dapodik dan PAS salah satunya sekolah tidak bisa memanipulasi data, misalnya terkait beban mengajar guru.
Hal ini akan berimbas pada tunjangan sertifikasi, karena guru diwajibkan melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu, kecuali mendapat tambahan tugas sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, dan sebagainya.
"Berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang baru kami terima, baru 1.366 orang guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Sementara 1.080 orang lainnya tidak memenuhi syarat, dan 320 orang tidak update," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (20/3).
 Terkait adanya guru yang  dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya meminta untuk menelusuri ke sekolah masing-masing. Pasalnya, data yang ada di Dapodik diunggah oleh operator yang di tiap sekolah. Bisa jadi guru memang tidak memenuhi syarat, atau hanya ada kesalahan data yang dimasukkan operator.
"Guru yang tidak memenuhi syarat harus menelusuri ke sekolah, sudahkah sekolah mengirim datanya, dam bagaimana data yang dikirim itu. Tidak bisa salahkan Disdik," tukasnya.
Terkait beban mengajar guru, ia menjelaskan bahwa sistem bisa mengetahuinya berdasarkan data jumlah rombongan belajar, jumlah siswa, dan jumlah guru yang ada disebuah sekolah. Semua dikalkulasi, lalu didapat beban kerja setiap guru. Jika tak mencapai 24 jam perminggu, maka guru tak berhak mendapat tunjangan sertifikasi.
"Memang makin ketat tiap tahun. Bahkan, untuk seleksi, tahun sebelumya cukup ikut diklat saja, sekarang harus UKA (Uji Kompetensi Awal (UKA) dulu, kalau lulus baru digiring sampai lulus sertifikasi," imbuhnya.
Untuk mengawali tahapan sertifikasi guru tahun 2013, rencananya UKA akan digelar pada 2 April mendatang, Jumlah peserta yang akan diikutkan UKA mencapai 1.323 orang.

Tidak ada komentar: