2013, Pemberian Tunjangan Sertifikasi Diperketat
BANJARMASIN – Belum selesai masalah kekurangan pembayaran
tunjangan sertifikasi guru, kini para guru bakal makin pusing dengan adanya
pengetatan aturan. Bahkan, mereka bisa saja kehilangan tambahan penghasilan
yang besarnya satu kali gaji pokok itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nor Ipansyah
mengungkapkan, mulai tahun 2013 ini semua pemberian bantuan dan tunjangan (BOS,
BSM, USB/RKB, tunjangan fungsional guru) untuk SD dan SMP harus melalui Data
Pokok Pendidikan (Dapodik), dan SMA berdasarkan Paket Aplikasi Sekolah (PAS).
Keduanya merupakan sebuah sistem informasi online yang
merangkum data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Sistem ini
dikembangkan agar data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan valid,
sehingga tidak terdapat data-data fiktif lagi seperti yang terjadi selama ini.
Dampak dari penggunaan Dapodik dan PAS salah satunya sekolah tidak bisa
memanipulasi data, misalnya terkait beban mengajar guru.
Hal ini akan berimbas pada tunjangan sertifikasi, karena
guru diwajibkan melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu, kecuali
mendapat tambahan tugas sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala
perpustakaan, dan sebagainya.
"Berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
yang baru kami terima, baru 1.366 orang guru yang memenuhi syarat untuk
menerima tunjangan sertifikasi. Sementara 1.080 orang lainnya tidak memenuhi
syarat, dan 320 orang tidak update," ujarnya dalam rapat kerja dengan
Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (20/3).
Terkait adanya guru
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,
pihaknya meminta untuk menelusuri ke sekolah masing-masing. Pasalnya, data yang
ada di Dapodik diunggah oleh operator yang di tiap sekolah. Bisa jadi guru
memang tidak memenuhi syarat, atau hanya ada kesalahan data yang dimasukkan
operator.
"Guru yang tidak memenuhi syarat harus menelusuri ke
sekolah, sudahkah sekolah mengirim datanya, dam bagaimana data yang dikirim
itu. Tidak bisa salahkan Disdik," tukasnya.
Terkait beban mengajar guru, ia menjelaskan bahwa sistem
bisa mengetahuinya berdasarkan data jumlah rombongan belajar, jumlah siswa, dan
jumlah guru yang ada disebuah sekolah. Semua dikalkulasi, lalu didapat beban
kerja setiap guru. Jika tak mencapai 24 jam perminggu, maka guru tak berhak
mendapat tunjangan sertifikasi.
"Memang makin ketat tiap tahun. Bahkan, untuk seleksi,
tahun sebelumya cukup ikut diklat saja, sekarang harus UKA (Uji Kompetensi Awal
(UKA) dulu, kalau lulus baru digiring sampai lulus sertifikasi," imbuhnya.
Untuk mengawali tahapan sertifikasi guru tahun 2013,
rencananya UKA akan digelar pada 2 April mendatang, Jumlah peserta yang akan
diikutkan UKA mencapai 1.323 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar