Kontraktor Gagal Selesaikan Tepat Waktu
BANJARMASIN - Pembangunan Puskesmas Karang Mekar dan
Puskesmas Pekauman pada tahun 2012 gagal diselesaikan oleh kontraktor. Bangunan
puskesmas pun terbengkalai menunggu proses lelang ulang untuk mencari
kontraktor baru.
Proses lelang kedua proyek ini sendiri mendapat sorotan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Khususnya Puskesmas Karang Mekar, karena kontraktor pemenang lelang mengajukan penawaran dengan nilai jauh di bawah pagu dan HPS.
"Dari penawaran ada tanda tanya, kok jauh sekali? Paling tidak hanya kurang sedikit. Kenyataannya sekarang bangunan tidak bisa diselesaikan," tuding anggota Komisi IV Bambang Yanto P di sela peninjauan ke Puskesmas Karang Mekar, Kamis (21/3).
Bangunan baru puskesmas yang berlokasi di Jl Ratu Zaleha dikerjakan mulai bulan Juli 2012 dan ditargetkan selesai Desember 2012. Nilai kontrak Rp 1.040.000.000 dari pagu Rp 1,47 miliar dan HPS Rp 1,36 miliar. Sampai batas waktu yang ditetapkan, pembangunan baru rampung 60 persen.
"Ya setelah ini kita akan panggil pihak-pihak terkait. Soalnya tidak cuma satu, tapi dua kasus. Puskesmas Pekauman kontraktornya juga kabur," ucapnya.
Proses lelang kedua proyek ini sendiri mendapat sorotan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Khususnya Puskesmas Karang Mekar, karena kontraktor pemenang lelang mengajukan penawaran dengan nilai jauh di bawah pagu dan HPS.
"Dari penawaran ada tanda tanya, kok jauh sekali? Paling tidak hanya kurang sedikit. Kenyataannya sekarang bangunan tidak bisa diselesaikan," tuding anggota Komisi IV Bambang Yanto P di sela peninjauan ke Puskesmas Karang Mekar, Kamis (21/3).
Bangunan baru puskesmas yang berlokasi di Jl Ratu Zaleha dikerjakan mulai bulan Juli 2012 dan ditargetkan selesai Desember 2012. Nilai kontrak Rp 1.040.000.000 dari pagu Rp 1,47 miliar dan HPS Rp 1,36 miliar. Sampai batas waktu yang ditetapkan, pembangunan baru rampung 60 persen.
"Ya setelah ini kita akan panggil pihak-pihak terkait. Soalnya tidak cuma satu, tapi dua kasus. Puskesmas Pekauman kontraktornya juga kabur," ucapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kota
Banjarmasin Hasan mengatakan, kontrak pembangunan Puskesmas Karang Mekar sudah
diputus pada 27 Desember 2012 dan kontraktor bersangkutan di-blacklist.
"Sesuai aturan, kita bayar 64 persen sesuai hitungan konsultan. Kontraktor juga bayar denda keterlambatan tujuh hari, nilainya sekitar Rp 7 juta. Plus lima persen jaminan proyek, sudah dicairkan dan masuk kas daerah," bebernya.
Pembangunan Puskesmas Karang Mekar akan dilanjutkan pada 2014. Pasalnya, tidak sempat lagi dianganggarkan di APBD 2013 karena pembahasan anggaran keburu kelar.
"Kalau di APBD Perubahan, waktu pelaksanaanya yang tidak sempat. Supaya waktu lebih panjang karena masih banyak yang harus dikerjakan, diundur ke 2014," alasannya.
Sedang pembangunan Puskesmas Pekauman dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar sudah selesai 80 persen. Sisa pembangunan 20 persen akan dianggarkan di APBD Perubahan 2013.
"Sesuai aturan, kita bayar 64 persen sesuai hitungan konsultan. Kontraktor juga bayar denda keterlambatan tujuh hari, nilainya sekitar Rp 7 juta. Plus lima persen jaminan proyek, sudah dicairkan dan masuk kas daerah," bebernya.
Pembangunan Puskesmas Karang Mekar akan dilanjutkan pada 2014. Pasalnya, tidak sempat lagi dianganggarkan di APBD 2013 karena pembahasan anggaran keburu kelar.
"Kalau di APBD Perubahan, waktu pelaksanaanya yang tidak sempat. Supaya waktu lebih panjang karena masih banyak yang harus dikerjakan, diundur ke 2014," alasannya.
Sedang pembangunan Puskesmas Pekauman dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar sudah selesai 80 persen. Sisa pembangunan 20 persen akan dianggarkan di APBD Perubahan 2013.
“Kami kurang tahu persis alasannya, mungkin di akhir tahun
ada kendala bahan material karena rebutan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kota Banjarmasin Emmy Sutrisni melalui Kasubag Administrasi Pembangunan
Nadzir Isnainy mengatakan bahwa proses lelang dan penetapan pemenang sudah
dilaksanakan sesuai prosedur.
“Pada saat pembuktian kualifikasi, kita tanyakan ke kontraktor
apakah dengan penawaran segitu sanggup. Mereka juga bikin surat pernyataan.
Konsekuensinya kalau proyek tidak selesai ada jaminan pelaksanaan proyek, denda
keterlambatan, sampai blacklist,” tuturnya.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi nilai
penawaran dari peserta lelang. Hanya panitia lelang dituntut jeli jika nilai
penawaran yang diajukan jauh lebih rendah.
“Kita bisa lihat item yang harganya ditekan. Lalu kita tanya
alasannya, mungkin kontraktor ada stok barang, panitia harus mengecek
kebenarannya,” jelasnya.
Tapi, panitia juga berisiko jika menggugurkan penawar terendah karena bertentangan dengan prinsip efisiensi keuangan negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian uang negara jika proyek tak selesai.
Tapi, panitia juga berisiko jika menggugurkan penawar terendah karena bertentangan dengan prinsip efisiensi keuangan negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian uang negara jika proyek tak selesai.
“Yang jadi masalah itu kalau proyek tidak selesai, tapi
diklaim selesai,” ucapnya.
Soal waktu pelaksanaan proyek yang dinilai mepet, ia menepis dengan mengatakan bahwa lelang tidak akan dipaksakan jika waktu diperhitungkan tidak cukup.
Soal waktu pelaksanaan proyek yang dinilai mepet, ia menepis dengan mengatakan bahwa lelang tidak akan dipaksakan jika waktu diperhitungkan tidak cukup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar