Pendaftaran Bakal Caleg Sepi
BANJARMASIN - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang dibuka sejak 9 April masih sepi.
BANJARMASIN - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang dibuka sejak 9 April masih sepi.
Sekretaris KPU Kota Banjarmasin Murlan mengatakan, diprediksi parpol baru akan
mendaftarkan bakal caleg sekitar sepekan sebelum batas akhir pendaftaran pada
tanggal 22 April.
Ia juga mengatakan, sistem pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2014 agak berbeda. Kalau sebelumnya bakal caleg mendaftar sendiri-sendiri ke KPU, sekarang pendaftaran secara kolektif melalui parpol.
"Parpol yang mendaftarkan ke KPU. Jadi, tidak lagi ramai-ramai, lebih memudahkan saja," katanya.
Menurutnya, saat ini kemungkinan parpol masih merapatkan barisan di internal mereka dan melengkapi kelengkapan persyaratan administrasi. Bisa juga parpol masih menggodok orang-orang yang bakal diusung sebagai caleg mereka.
Ia juga mengatakan, sistem pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2014 agak berbeda. Kalau sebelumnya bakal caleg mendaftar sendiri-sendiri ke KPU, sekarang pendaftaran secara kolektif melalui parpol.
"Parpol yang mendaftarkan ke KPU. Jadi, tidak lagi ramai-ramai, lebih memudahkan saja," katanya.
Menurutnya, saat ini kemungkinan parpol masih merapatkan barisan di internal mereka dan melengkapi kelengkapan persyaratan administrasi. Bisa juga parpol masih menggodok orang-orang yang bakal diusung sebagai caleg mereka.
Di sisi lain, para anggota legislatif yang saat ini duduk di
DPRD Kota Banjarmasin tampaknya bakal kembali menghiasi daftar bakal caleg
Pemilu 2014. Buktinya, dalam beberapa hari terakhir ini mereka tampak sibuk
menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, sebagaimana yang
disyaratkan dalam pendaftaran bakal caleg.
Termasuk anggota dewan yang parpolnya tak lolos sebagai
peserta pada Pemilu tahun depan. Ada tujuh
anggota DPRD Kota Banjarmasin yang harus mencari kendaraan politik baru jika
ingin mencalon lagi. Enam orang diantaranya dari Partai Bintang Reformasi
(PBR), dan satu orang dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, bahwa
anggota legislatif yang ingin kembali mencaleg dengan bendera partai yang
berbeda, harus mengundurkan diri terlebih dulu dari kursi dewan.
Salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PBR, M
Isnaini, mengakui bahwa dirinya sudah melamar ke Partai Gerindra. Ia pun
menyatakan berani mundur dari legislatif jika pencalonannya di partai besutan
Prabowo Subianto itu sudah positif.
“Itu masih bisa berubah. Masih mempertimbangkan dari DPP PBR
sendiri dan beberapa partai lain mengajukan judicial review terhadap peraturan
KPU itu, kemudian juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau
peraturan tidak bisa diubah, saya siap mundur,” tegasnya.
Sementara anggota dewan dari PBR lainnya, Chandra Bayu, malu-malu
menanggapi isu ia ‘meloncat’ ke Partai Hanura.
“Belum ada kepastian, tapi sudah ada partainya. Ya
tergantung partainya saja lagi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap berhenti di tengah jalan dari
jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin jika resmi pindah partai.
“Konstituen yang menginginkan kita untuk kembali maju. Tentu
kita harus cari kendaraan politiknya,” sambungnya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Banjarmasin Noval yang diminta komentarnya mengatakan, pihaknya terbuka saja ‘menampung’ caleg nonkader.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Banjarmasin Noval yang diminta komentarnya mengatakan, pihaknya terbuka saja ‘menampung’ caleg nonkader.
“Asal disesuaikan dengan aturan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar