A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 15 April 2013

Pemko Setor Rp 900 Juta



Terkait Tukar Guling Kantor BPN

BANJARMASIN – Meski Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin sudah menempati gedung baru yang dibangun Pemerintah Kota Banjarmasin di Jl Pramuka sebagai ganti kantor lama di Jl A Yani Km 4 yang terkena proyek pelebaran jalan, proses tukar gulingnya masih belum selesai.
Berdasarkan hasil penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, ada selisih nilai antara bangunan kantor lama BPN dengan gedung yang dibangun pemko. Pemko diharuskan menyetorkan selisih itu ke kas negara.
“Tahun 2010, saat akan dilakukan tukar menukar, ada prosedur penilaian yang dilakukan oleh DJKN. Berdasar hasil penilaian yang keluar Oktober 2012, ada selisih yang harus disetorkan pemko ke kas negara,” tutur Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin Sunarto dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi.
Ditanya nilai bangunan versi DJKN, ia mengaku tidak ingat persis, tapi berkisar Rp 7 miliar. Ia mengatakan, perencanaan pemindahan kantornya sudah ada sejak tahun 2005. Pemindahan ini sendiri terkait dengan pelebaran Jl Lingkar Dalam Selatan, selain juga kondisi gedung sudah tidak layak.
Lantas, Pemko Banjarmasin yang melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan itu menyiapkan kantor pengganti. Pemko pun membangun sebuah gedung baru di Jl Pramuka samping kantor Dinas Kesehatan dan selesai dibangun tahun 2009.
“April ini sih mestinya selisih nilai ini sudah diselesaikan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin Madyan melalui Kabid Aset Syarifudin mengatakan, selisih yang harus disetorkan pemko sekitar Rp 900 juta.
Dijelaskannya, tukar guling harus atas persetujuan Kemenkeu karena BPN berada di bawah Kemenku. Meski perencanaannya sudah lama, tapi izin dari Kemenkeu baru keluar tahun 2011. Kemudian dilanjutkan dengan proses penilaian bangunan tahun 2012.
“Dalam penilaian itu pemko memberi masukan juga. Dulu selisihnya sampai miliaran, sampai sekarang jadi Rp 900 jutaan,” ujarnya.
Soal selisih yang harus disetorkan, menurutnya pemko siap melaksanakan. Hanya saja masih menunggu persetujuan legislatif.
 “Kita dari pemko melaksanakan itu perlu persetujuan dewan. Nah, kita sudah rapat, sudah juga ditinjau, tinggal tunggu persetujuan dewan,” sambungnya. 

Tidak ada komentar: