Terkait Tukar Guling Kantor BPN
BANJARMASIN – Meski Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Banjarmasin sudah menempati gedung baru yang dibangun Pemerintah Kota
Banjarmasin di Jl Pramuka sebagai ganti kantor lama di Jl A Yani Km 4 yang
terkena proyek pelebaran jalan, proses tukar gulingnya masih belum selesai.
Berdasarkan hasil penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, ada selisih nilai antara bangunan kantor
lama BPN dengan gedung yang dibangun pemko. Pemko diharuskan menyetorkan
selisih itu ke kas negara.
“Tahun 2010, saat akan dilakukan tukar menukar, ada prosedur
penilaian yang dilakukan oleh DJKN. Berdasar hasil penilaian yang keluar
Oktober 2012, ada selisih yang harus disetorkan pemko ke kas negara,” tutur
Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin Sunarto dalam dengar pendapat dengan Komisi
II DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi.
Ditanya nilai bangunan versi DJKN, ia mengaku tidak ingat
persis, tapi berkisar Rp 7 miliar. Ia mengatakan, perencanaan pemindahan
kantornya sudah ada sejak tahun 2005. Pemindahan ini sendiri terkait dengan
pelebaran Jl Lingkar Dalam Selatan, selain juga kondisi gedung sudah tidak
layak.
Lantas, Pemko Banjarmasin yang melakukan pembebasan lahan
untuk pelebaran jalan itu menyiapkan kantor pengganti. Pemko pun membangun
sebuah gedung baru di Jl Pramuka samping kantor Dinas Kesehatan dan selesai
dibangun tahun 2009.
“April ini sih mestinya selisih nilai ini sudah
diselesaikan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kota Banjarmasin Madyan melalui Kabid Aset Syarifudin mengatakan, selisih
yang harus disetorkan pemko sekitar Rp 900 juta.
Dijelaskannya, tukar guling harus atas persetujuan Kemenkeu
karena BPN berada di bawah Kemenku. Meski perencanaannya sudah lama, tapi izin
dari Kemenkeu baru keluar tahun 2011. Kemudian dilanjutkan dengan proses
penilaian bangunan tahun 2012.
“Dalam penilaian itu pemko memberi masukan juga. Dulu
selisihnya sampai miliaran, sampai sekarang jadi Rp 900 jutaan,” ujarnya.
Soal selisih yang harus disetorkan, menurutnya pemko siap
melaksanakan. Hanya saja masih menunggu persetujuan legislatif.
“Kita dari pemko
melaksanakan itu perlu persetujuan dewan. Nah, kita sudah rapat, sudah juga
ditinjau, tinggal tunggu persetujuan dewan,” sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar