Mobdin Lama Dewan Ditarik
BANJARMASIN – Meski mobil dinas (mobdin) pinjam pakai
anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru sudah dipakai sejak akhir tahun 2012,
namun penarikan mobdin yang lama baru saja dilakukan.
Menyusul surat penarikan yang dilayangkan Pemerintah Kota
Banjarmasin, ke-14 orang anggota dewan yang melakukan pinjam pakai sudah
mengembalikan mobdin lama tipe Kijang Kapsul buatan tahun 1997 hingga 2003 itu ke
sekretariat dewan.
Sembilan mobil sudah ditarik dan sementara diamankan di
halaman kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang lahannya cukup luas.
Sedangkan lima mobil lainnya masih tertahan di parkiran gedung dewan karena ada
sejumlah masalah. Tiga mobil mogok, satu mobil bannya kempes, dan satu mobil
lagi bermasalah pada rem.
“Kita koordinasi dengan pemko cari solusi yang praktis. Bawa
orang bengkel ke sini, kalau sudah bisa jalan baru diangkut,” kata Kasubag
Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Samiran, Rabu (27/3).
Biaya perbaikan ditanggung pemerintah kota, karena di
sekretariat dewan tidak ada dana pemeliharaan. Sesuai aturan pinjam pakai,
biaya operasional dan pemeliharaan mobil ditanggung sepenuhnya oleh si pemakai.
Namun, saat dikembalikan ternyata mobdin banyak yang bermasalah. Bahkan, ada
salah satu mobil yang penyok pada bagian pintu depan sebelah kanan.
“Tadinya waktu diserahkan mobil mau jalan, tiba-tiba mati.
Karena mobil sudah diserahkan, ya pemerintah yang memperbaiki. Tapi masalah
kecil-kecil saja kok, dananya tidak banyak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan bahwa mobil-mobil ini setelah ditarik
akan tetap diserahkan bagi SKPD yang memerlukan, dengan catatan masih layak
jalan. Pasalnya, banyak dinas yang kekurangan kendaraan operasional, khususnya
yang memiliki kegiatan lapangan, seperti misalnya BKBPMP, BP2TPM, dan BLH.
“ Setelah dikembalikan, selanjutnya mobil akan
diinventarisir. Jika kondisinya masih layak jalan, mobil bakal ditetap
difungsikan. Tapi kalau tidak layak lagi, akan diusulkan untuk dihapus melalui
mekanisme lelang,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar