Tidak Urgen, Batal
Finalisasi
BANJARMASIN –
Finalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
batal gara-gara ‘diacak-acak’ Maruli Simamora, Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI).
Ia menilai,
hal-hal yang diatur dalam raperda sangat kaku. Bahkan, ia berani menjamin tidak
akan bisa diimplementasikan. Khususnya, masalah pengaturan jarak antarmenara
dan perizinan.
“Menara telekomunikasi ini bak wanita cantik, bagi pemerintah daerah sepertinya menarik sekali. Tapi saya sudah keliling 500 kota dan kabupaten, ada banyak perda yang tidak bisa diimplementasikan,” ujarnya saat mengikuti rapat dengan pansus Raperda Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan sejumlah SKPD terkait di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (3/4).
Pernyataannya ini
cukup menohok. Pasalnya, pembahasan raperda sudah memakan waktu dua bulan.
Bahkan, pansus sudah pula studi banding
ke luar daerah serta dikonsultasikan ke kementerian terkait.
“Jarak antarmenara bukan hal yang urgen. Teknologi terus berkembang, suatu saat menara akan hilang. Di Jakarta, kalau kita perhatikan kawasan Sudirman dan Thamrin sudah tidak pakai menara,” tuturnya.
Ia mengatakan,
banyak yang salah kaprah tentang menara telekomunikasi. Sebenarnya, menara
telekomunikasi hanya salah satu sarana untuk ‘meletakkan’ perangkat komunikasi
yang menghubungkan jaringan satu dengan lainnya. Selain jarak antarmenara,
pengaturan mestinya juga mempertimbangkan kapasitas dan cakupan layanan.
Kalau pemerintah
daerah tetap mau membatasi juga, sambungnya, bisa membuat zona-zona yang
dilarang untuk pendirian menara
telekomunikasi atau diistilahkan cellplan.
Ketua Pansus Raperda Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Arufah Arif mengatakan, tadinya revisi hanya berkaitan dengan jarak antarmenara minimal satu kilometer yang ternyata tidak bisa diterapkan di lapangan.
“Tadinya kami
tidak berniat menghapus pengaturan jarak ini sama sekali, hanya direvisi. Tapi
menurut asosiasi ternyata tidak urgen, dan banyak masukan lain atas hal-hal
yang kaku di raperda, akhirnya batal difinalisasi,” katanya.
Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan Adenan Fauzi menambahkan, pembatasan jarak antarmenara jadi acuan perda karena Banjarmasin belum punya cellplan.
“Sehingga tidak
bisa menentukan titik-titik mana yang bisa dibangun mana yang tidak,” imbuhnya.
Kabid Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Gusti
Darlia mengatakan, pihaknya berencana membuat cell plan pada tahun 2014.
“Kita masih bingung dimana daerah-daerah yang bisa dilarang dan dimana yang boleh. Masalahnya Banjarmasin tidak punya gedung-gedung yang tinggi,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar