A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 04 April 2013

April, Proposal Pembangunan RSUD Dikirim



Pembebasan Sebagian Lahan Selesai

BANJARMASIN - Negosiasi harga pengadaan lahan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang gagal tahun 2012, dilanjutkan lagi tahun ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Chairul Saleh mengatakan, pihaknya tidak mau lagi gembar-gembor, kecuali bila sudah ada deal dan pemilik tanah yang dibebaskan mendapat pembayaran.

"Nanti masyarakat sudah berharap-harap, dikira pemerintah tidak bekerja. Pengadaan lahan beda dengan pembangunan jalan, tidak bisa ditarget kapan selesai, tergantung orang yang punya tanah," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (3/4).

Pada intinya, ia mengungkapkan bahwa negosiasi sebagian lahan yang diplot sebagai lokasi pembangunan RSUD di Jl RK Ilir sudah selesai.

"Namun, harga berbeda dengan kemarin Rp 1,2 juta per m2 jadi Rp 1,4 juta per m2. Pak Walikota minta konsultasi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) apakah boleh harga di atas appraisal, ternyata boleh tapi tidak jauh melebihi," katanya.

Luasan yang sudah pasti bisa dibebaskan sekitar 1,7 ha dari 2 ha. Sisanya kemungkinan bakal dibebaskan tahun 2014 karena ada penolakan dari pemilik lahan.

"Di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah memplot di rencana tata ruang kawasan itu untuk rumah sakit. Itu kekuatan kita. Sekarang masih agak berat, tapi cepat lambat akan digusur juga. Aturan baru tahun 2014 berlaku, rumah sakit termasuk kepentingan umum sehingga pemko bisa memaksa," paparnya.

Setelah kesepakatan ganti rugi lahan tercapai, proses pembebasan beranjak ke penilaian untuk ganti rugi bangunan mulai Senin (1/4) tadi. Pembayaran ganti rugi sendiri akan diupayakan tuntas bulan ini.

Dikatakan Chairul, percepatan ini karena Dinas Kesehatan menargetkan bulan April proposal pembangunan RSUD sudah siap diajukan ke pemerintah pusat dengan dilengkapi kepastian soal ketersediaan lahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Diah R Praswasti melalui Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Nurul A Ulfah mengatakan, untuk rumah sakit tipe C, standar luas bangunan ditetapkan 8 ribu m2, sedang luas lahan untuk gedung bertingkat diatur minimal dua kali luas lantai bangunan.

"Jadi 1,7 ha cukup. Lebih luas lebih baik lagi," imbuhnya.

Ia menambahkan, tanpa ada kepastian ketersediaan lahan, masterplan pembangunan RSUD tidak bisa dibuat. Tanpa masterplan, pemko tidak bisa mengusulkan bantuan anggaran pembangunan RSUD baik ke pemerintah provinsi maupun pusat.

"Selama ini hanya berbentuk proposal dan tidak bisa diterima," ucapnya.

Tidak ada komentar: