A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 03 April 2013

Seribu Jalan dan Jembatan Belum Terdata


Belum Diserahkan Pengembang, Pemko Terlanjur Perbaiki

BANJARMASIN - Sekitar 80 ruas jalan lingkungan yang diperbaiki Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2011 harus dihapus dari data aset. Pasalnya, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jalan-jalan tersebut bukan aset pemko. Bahkan, ada beberapa yang masih berstatus milik pengembang perumahan dan belum diserahkan kepada pemko.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan mengungkapkan, tidak ada yang salah jika pemko memperbaiki jalan yang bukan merupakan aset daerah. Kecuali, jalan di perumahan yang masih dikuasai pengembang.
"Tapi ya ini kan sudah terjadi. Lagipula, hanya sedikit dari jumlah jalan yang harus dihapus dari data aset itu yang milik pengembang. Sebagian besar merupakan jalan lingkungan yang tanahnya milik masyarakat," ujarnya.
Untuk jalan lingkungan yang berada di atas tanah yang bukan aset daerah, sambungnya, pemerintah tentu tidak bisa menolak usulan perbaikan yang diajukan masyarakat. Hanya saja, yang disoal BPK adalah kesalahan peletakan pos dana perbaikan jalan yang dilakukan Dinas Bina Marga itu. Mestinya tidak dianggarkan di belanja modal, tapi di belanja barang dan jasa. Perbaikan 80 ruas jalan lebih yang terbagi menjadi 52 paket pekerjaan ini sendiri menelan dana Rp 11 miliar.
"Kalau di belanja modal, akan dianggap aset daerah. Ternyata yang dikerjakan ini jalan lingkungan di atas tanah yang bukan aset pemko. Sehingga perlu dikoreksi, artinya jalan yang sudah sempat dicatat di aset daerah itu harus dihapus," paparnya.
Ia kembali menegaskan, meski jalan yang diperbaiki belum sah menjadi aset daerah, tapi pemko tidak dirugikan.
"(Perbaikan jalan) itu tanggung jawab pemko kok. Masa masyarakat minta ditolak? Itu Jl Veteran punya pemprov, tapi kita yang memperbaiki," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gt Ridwan Syofyani juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian pemko karena jalan yang diperbaiki jalan umum. 
"Cuma tidak ada ada statusnya. Karena bukan aset, aturannya dihibahkan kepada masyarakat, nanti masyarakat menyerahkan lagi ke pemko," tuturnya.
Menurutnya, sejak tahun 2012 sudah dilakukan pembaruan data jalan dan jembatan. Data terakhir yang dimiliki tahun 2005 silam dengan jumlah sekitar 1.500-an. Sedangkan jumlah yang riil diperkirakan sekitar 2.500-an. Selisih sekitar seribu jalan dan jembatan masih diinventarisir.
"Harusnya memang tiap tahun ada updating. Kita targetkan tahun 2013 ini ada data baru," ucapnya.
Ia mengatakan, salah satu alasan adanya jalan yang tidak terdata adalah karena masyarakat belum pernah mengusulkan perbaikan jalan itu.
"Setelah diusulkan, baru kita tahu ada jalan-jalan tersebut sehingga baru terdata," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti masalah ini setelah menerima amanat dari Badan Musyawarah (Banmus). Komisi II telah menerima usulan penghapusan ruas-ruas jalan yang disebut BPK RI dari data aset dan tengah membahasnya.
"Ternyata masih ada jalan yang belum diserahkan pengembang ke pemerintah kota, artinya milik pengembang. Tapi pemko sudah terlanjur memperbaiki, ya pemko dirugikan, karena harusnya ada serah terima dulu," tandasnya. 

Tidak ada komentar: