Belum Diserahkan Pengembang, Pemko Terlanjur Perbaiki
BANJARMASIN - Sekitar 80 ruas jalan lingkungan yang
diperbaiki Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2011 harus dihapus dari data
aset. Pasalnya, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jalan-jalan tersebut
bukan aset pemko. Bahkan, ada beberapa yang masih berstatus milik pengembang perumahan
dan belum diserahkan kepada pemko.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan mengungkapkan,
tidak ada yang salah jika pemko memperbaiki jalan yang bukan merupakan aset
daerah. Kecuali, jalan di perumahan yang masih dikuasai pengembang.
"Tapi ya ini kan sudah terjadi. Lagipula, hanya sedikit
dari jumlah jalan yang harus dihapus dari data aset itu yang milik pengembang.
Sebagian besar merupakan jalan lingkungan yang tanahnya milik masyarakat,"
ujarnya.
Untuk jalan lingkungan yang berada di atas tanah yang bukan
aset daerah, sambungnya, pemerintah tentu tidak bisa menolak usulan perbaikan
yang diajukan masyarakat. Hanya saja, yang disoal BPK adalah kesalahan peletakan
pos dana perbaikan jalan yang dilakukan Dinas Bina Marga itu. Mestinya tidak
dianggarkan di belanja modal, tapi di belanja barang dan jasa. Perbaikan 80
ruas jalan lebih yang terbagi menjadi 52 paket pekerjaan ini sendiri menelan
dana Rp 11 miliar.
"Kalau di belanja modal, akan dianggap aset daerah.
Ternyata yang dikerjakan ini jalan lingkungan di atas tanah yang bukan aset
pemko. Sehingga perlu dikoreksi, artinya jalan yang sudah sempat dicatat di
aset daerah itu harus dihapus," paparnya.
Ia kembali menegaskan, meski jalan yang diperbaiki belum sah
menjadi aset daerah, tapi pemko tidak dirugikan.
"(Perbaikan jalan) itu tanggung jawab pemko kok. Masa
masyarakat minta ditolak? Itu Jl Veteran punya pemprov, tapi kita yang
memperbaiki," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gt Ridwan
Syofyani juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian pemko karena jalan yang
diperbaiki jalan umum.
"Cuma tidak ada ada statusnya. Karena bukan aset,
aturannya dihibahkan kepada masyarakat, nanti masyarakat menyerahkan lagi ke
pemko," tuturnya.
Menurutnya, sejak tahun 2012 sudah dilakukan pembaruan data
jalan dan jembatan. Data terakhir yang dimiliki tahun 2005 silam dengan jumlah
sekitar 1.500-an. Sedangkan jumlah yang riil diperkirakan sekitar 2.500-an. Selisih
sekitar seribu jalan dan jembatan masih diinventarisir.
"Harusnya memang tiap tahun ada updating. Kita
targetkan tahun 2013 ini ada data baru," ucapnya.
Ia mengatakan, salah satu alasan adanya jalan yang tidak
terdata adalah karena masyarakat belum pernah mengusulkan perbaikan jalan itu.
"Setelah diusulkan, baru kita tahu ada jalan-jalan
tersebut sehingga baru terdata," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Arufah
Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti masalah ini setelah
menerima amanat dari Badan Musyawarah (Banmus). Komisi II telah menerima usulan
penghapusan ruas-ruas jalan yang disebut BPK RI dari data aset dan tengah
membahasnya.
"Ternyata masih ada jalan yang belum diserahkan
pengembang ke pemerintah kota, artinya milik pengembang. Tapi pemko sudah
terlanjur memperbaiki, ya pemko dirugikan, karena harusnya ada serah terima
dulu," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar