Tinggalkan Kursi Dewan, Ratusan Juta Melayang
BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengaku
belum ada menerima surat terkait anggota dewan yang akan mundur karena pindah
partai dan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di partai lain.
“Sampai hari ini masih belum ada,” ujarnya,
Rabu (17/4).
Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kota
Banjarmasin Aminudin Latif. Sejauh ini tidak ada surat dari parpol terkait
pengunduran diri anggotanya yang disampaikan kepada pimpinan dewan. Bila surat
sudah diterima, selanjutnya dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus).
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Banjarmasin Makhmud Syazali mengungkapkan, anggota dewan yang menjadi caleg di Pemilu 2014 dengan partai
berbeda dari partai asal bisa tetap mendaftar walau belum resmi berhenti
sebagai anggota dewan. Tapi surat keputusan pemberhentian harus sudah diterima
pada masa perbaikan DCS (daftar caleg sementara).
“Jika tak ada perubahan lagi terkait jadwal, program, dan tahapan
Pemilu 2014, perbaikan daftar calon dan syarat calon akan dilakukan pada 9-22
Mei 2013 seperti disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013,” tuturnya.
Selama masa pendaftaran pada 9-22 April 2013,
mestinya surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan juga
dilengkapi dengan surat keputusan
pemberhentian. Jika surat tersebut belum dapat dilampirkan, dapat digantikan
surat keterangan pimpinan dewan bahwa pemberhentian sedang diproses.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan tiga orang anggota
dewan dari PBR dan PKPB positif mencaleg di Partai Hanura karena partai mereka
tak lolos ke Pemilu 2014, Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kota Banjarmasin
Riyadul Mutaqin membantah pernyataan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota
Banjarmasin Indra H Santang.
“Kita nggak tahu soal itu, karena berkas ketiganya sebagai caleg
di Hanura tidak ada,” tegasnya.
Saat menyerahkan DCS ke KPU pada Selasa (16/4) sore, Partai Hanura
baru menyampaikan sebagian berkas caleg dari 45 orang caleg yang diusung. Hal
itu untuk mengikuti keputusan DPP Partai Hanura terkait penyerahan DCS secara
serentak.
“Masalahnya bukan kami baru menyerahkan berkas sebagian, tapi
memang tiga nama yang disebut itu berkasnya tidak ada di kami, boleh dicek,”
katanya lagi.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan yang memilih meninggalkan
kursi empuknya di DPRD Kota Banjarmasin untuk Pemilu 2014 bakal menerima
konsekuensi. Salah satunya kehilangan gaji selama sisa masa jabatan mereka yang
baru akan berakhir pada September 2013.
Jika surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan keluar
bulan Mei 2013, maka ada 16 bulan sisa masa jabatan yang tak diselesaikan.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, gaji seorang anggota dewan
saat ini berkisar Rp 17,3 juta perbulan. Itu belum termasuk sejumlah tunjangan,
seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan alat kelengkapan.
Dikali 16 bulan, sedikitnya gaji yang ‘dikorbankan’ mencapai Rp 276,8 juta.
Masih ada lagi uang harian dari perjalanan dinas ke luar daerah
yang nilainya juga cukup menggiurkan. Besaran uang harian yang berlaku saat ini
bagi anggota dewan Rp 900 ribu perhari. Setiap perjalanan dinas ke luar daerah
biasanya memakan waktu 3-5 hari, sehingga yang diterima berkisar Rp 2,7 juta-Rp
4,5 juta.
Dalam sebulan, frekuensi perjalanan dinas ke luar daerah
para anggota DPRD Kota Banjarmasin rata-rata 2-3 kali. Dalam 16 bulan
masa jabatan yang tak diselesaikan, maksimal yang bisa diraup dari kunjungan
kerja, studi banding, maupun workshop ke luar daerah ini sekitar Rp 216 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar