Tiga Pekan Uji Publik, BKD Terima 98 Aduan
BANJARMASIN – Empat nama dalam daftar nominatif tenaga
honorer kategori dua (K2) yang diuji publik selama tiga pekan pada 27 maret-16
April 2013 lalu diadukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin
terkait masa kerja.
Kepala BKD Kota Banjarmasin Ahmad Husaini melalui Kabid Pengembangan Kepegawaian Ahmad Syauqi
mengatakan, tenaga honorer K2 yang bisa diangkat sebagai CPNS disyaratkan
mempunyai masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
“Tapi ada masyarakat yang
mengadukan empat orang itu masa kerjanya di atas tahun 2005,” ujarnya, Kamis
(18/4).
Uji publik terhadap daftar tenaga honorer K2 sendiri
diwajibkan agar masyarakat dapat menilai kebenarannya dan mencegah nama-nama
‘siluman’. Ada 497 orang tenaga honorer K2 di Banjarmasin yang dinyatakan lolos
validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Terkait keempat nama yang diduga tidak memenuhi
syarat masa kerja tadi, menurutnya saat ini tengah diinvestigasi oleh
Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Banyak honorer yang mau memasukkan berkas, tapi masa kerja
kurang. Jumlahnya mungkin ratusan, kami tidak tahu persis karena pengangkatan
dilakukan masing-masing instansi. Sebenarnya kan tidak boleh (mengangkat
honorer), tapi alasan mereka kekurangan
pegawai,” lanjutnya.
Selain menyangkut masa kerja,
ada pula nama yang diadukan karena alasan yang bersangkutan sakit dan tidak
bisa bekerja secara maksimal. BKN mengharapkan hasil uji publik
sudah dikirim kembali akhir bulan ini.
Selama masa uji publik, BKD Kota Banjarmasin menerima
sedikitnya 98 aduan. Sebagian besar menyangkut kesalahan data, seperti
penulisan nama, tanggal lahir, pendidikan terakhir, dan instansi tempat mereka
bekerja.
“Ada yang waktu pendataan masih SMA atau D3, sekarang sudah
S1. Ada juga yang instansinya tidak ada
dalam database aplikasi dari BKN yang kita gunakan untuk input data. Misalnya,
dia honorer di SD, tapi nama sekolahnya tidak ada di pilihan, akhirnya kita
tarik ke atas ke UPT (Disdik Kecamatan). Oleh yang bersangkutan diprotes karena
tidak pas,” tuturnya.
Berbeda dengan honorer kategori satu (K1) yang langsung
diangkat menjadi CPNS, honorer K2 yang lolos validasi masih harus mengikuti
tes. Tes diikuti antarmereka sendiri dan
ada kemungkinan gugur karena mereka harus mencapai passing grade tertentu.
Kalau tidak lulus, nasib mereka selanjutnya ditentukan instansi tempat mereka bekerja apakah masih diperlukan atau tidak. Atau mereka bisa ikut mengadu nasib pada seleksi CPNS umum selama memenuhi syarat.
Kalau tidak lulus, nasib mereka selanjutnya ditentukan instansi tempat mereka bekerja apakah masih diperlukan atau tidak. Atau mereka bisa ikut mengadu nasib pada seleksi CPNS umum selama memenuhi syarat.
“Tes diambil alih pemerintah pusat , dari penyediaan soal,
pemeriksaan lembar jawaban, sampai pengumuman.
Tapi kapan tesnya belum tahu. Yang penting persiapkan diri saja, jangan
mau tertipu kalau ada oknum-oknum yang mau membantu, apalagi kalau sampai harus
setor uang,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar