A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 22 April 2013

Empat Honorer K2 Diadukan Soal Masa Kerja



Tiga Pekan Uji Publik, BKD Terima 98 Aduan

BANJARMASIN – Empat nama dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori dua (K2) yang diuji publik selama tiga pekan pada 27 maret-16 April 2013 lalu diadukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin terkait masa kerja.
Kepala BKD Kota Banjarmasin Ahmad Husaini melalui Kabid Pengembangan Kepegawaian Ahmad Syauqi mengatakan, tenaga honorer K2 yang bisa diangkat sebagai CPNS disyaratkan mempunyai masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
“Tapi ada masyarakat yang mengadukan empat orang itu masa kerjanya di atas tahun 2005,” ujarnya, Kamis (18/4).
Uji publik terhadap daftar tenaga honorer K2 sendiri diwajibkan agar masyarakat dapat menilai kebenarannya dan mencegah nama-nama ‘siluman’. Ada 497 orang tenaga honorer K2 di Banjarmasin yang dinyatakan lolos validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Terkait keempat nama yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja tadi, menurutnya saat ini tengah diinvestigasi oleh Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Banyak honorer yang mau memasukkan berkas, tapi masa kerja kurang. Jumlahnya mungkin ratusan, kami tidak tahu persis karena pengangkatan dilakukan masing-masing instansi. Sebenarnya kan tidak boleh (mengangkat honorer),  tapi alasan mereka kekurangan pegawai,” lanjutnya.
Selain menyangkut masa kerja, ada pula nama yang diadukan karena alasan yang bersangkutan sakit dan tidak bisa bekerja secara maksimal. BKN mengharapkan hasil uji publik sudah dikirim kembali akhir bulan ini.
Selama masa uji publik, BKD Kota Banjarmasin menerima sedikitnya 98 aduan. Sebagian besar menyangkut kesalahan data, seperti penulisan nama, tanggal lahir, pendidikan terakhir, dan instansi tempat mereka bekerja.
“Ada yang waktu pendataan masih SMA atau D3, sekarang sudah S1.  Ada juga yang instansinya tidak ada dalam database aplikasi dari BKN yang kita gunakan untuk input data. Misalnya, dia honorer di SD, tapi nama sekolahnya tidak ada di pilihan, akhirnya kita tarik ke atas ke UPT (Disdik Kecamatan). Oleh yang bersangkutan diprotes karena tidak pas,” tuturnya. 
Berbeda dengan honorer kategori satu (K1) yang langsung diangkat menjadi CPNS, honorer K2 yang lolos validasi masih harus mengikuti tes.  Tes diikuti antarmereka sendiri dan ada kemungkinan gugur karena mereka harus mencapai passing grade tertentu.
Kalau tidak lulus, nasib mereka selanjutnya ditentukan instansi tempat mereka bekerja apakah masih diperlukan atau tidak. Atau mereka bisa ikut mengadu nasib pada seleksi CPNS umum selama memenuhi syarat. 
“Tes diambil alih pemerintah pusat , dari penyediaan soal, pemeriksaan lembar jawaban, sampai pengumuman.  Tapi kapan tesnya belum tahu. Yang penting persiapkan diri saja, jangan mau tertipu kalau ada oknum-oknum yang mau membantu, apalagi kalau sampai harus setor uang,” katanya.

Tidak ada komentar: