BK Belum Tindaklanjuti
Indikasi Pelanggaran Tatib
BANJARMASIN – Wacana
penerapan sistem absen panggil pada rapat paripurna yang diusulkan Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin digantung.
Ketua Badan BK DPRD Kota
Banjarmasin Suyato mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar
nama-nama anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna disebutkan satu-persatu
untuk membuktikan kehadiran fisik. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban
apapun dari Banmus.
“Apa-apa yang ingin
dilakukan atau diterapkan di dewan kan harus ke Banmus dulu,” ujarnya, Selasa
(19/3).
Pada rapat paripurna yang
beragendakan pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) yang digelar
kemarin, pimpinan dewan yang memimpin rapat hanya menyebut jumlah anggota yang
hadir berdasarkan bukti lembar absensi yang ditandatangani saat anggota dewan
memasuki ruang rapat.
Usulan sistem absen
panggil sendiri muncul dalam rapat intern BK karena BK menemukan indikasi
adanya oknum anggota dewan yang menitip tanda tangan, padahal yang bersangkutan
membolos rapat. Selain absen panggil, sebelumnya BK juga berkoar-koar akan
mengumumkan absensi anggota dewan secara rutin agar dapat dikontrol publik.
“Kami dari BK langkah
selanjutnya ya sesuai hasil Banmus,” katanya.
Dicecar soal tindaklanjut
indikasi pelanggaran tata tertib terkait tingkat kehadiran pada rapat
paripurna, termasuk oleh oknum anggota BK sendiri, anggota dewan dari Fraksi
PDIP yang sebelumnya vokal itu mengaku saat ini posisinya serba sulit.
“Istilahnya serba santuk. Intinya sesuai tatib nanti
kami akan memanggil. Lalu diserahkan ke fraksi masing-masing kenapa sering
tidak hadir,” sahutnya.
Anehnya, sampai saat ini
ia mengaku belum melakukan penelusuran terhadap absensi rapat paripurna untuk
membuktikan indikasi pelanggaran tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Kota
Banjarmasin Abdul Gais membenarkan bahwa BK sudah menyampaikan usulan penerapan
absen panggil di rapat paripurna untuk dirapatkan oleh Banmus.
“Tapi kami masih
memelajari, karena di dalam tatib tidak ada seperti itu,” ungkapnya.
Sepengetahuannya, di
daerah lain pun belum ada yang menerapkan sistem tersebut. Selain tidak diatur
di tatib, pihaknya juga mempertimbangkan anggota dewan yang terkadang baru
datang saat rapat sudah dimulai. Menurutnya, jika absen panggil diterapkan,
dikhawatirkan akan menuai protes dari anggota dewan yang hadir belakangan.
“Seperti hari ini (kemarin, Red), saat rapat dimulai yang hadir 38 orang. Setelah lima
menit dibuka, ternyata ada lagi yang baru datang. Makanya usulan itu masih
dipertimbangkan,” sambungnya.
Soal indikasi titip-menitip tanda tangan
demi menghindari sanksi terkait tingkat kehadiran pada rapat paripurna,
politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa hal itu menjadi tanggung
jawab BK untuk melakukan pengawasan.
“Tugasnya BK kan menjaga martabat dewan. Tanpa diumumkan pun nama-nama yang hadir pada rapat seperti usul BK, kan sudah ada absen, tinggal BK mengawasi,” tukasnya.
“Tugasnya BK kan menjaga martabat dewan. Tanpa diumumkan pun nama-nama yang hadir pada rapat seperti usul BK, kan sudah ada absen, tinggal BK mengawasi,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar