A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 03 April 2013

Usulan Absen Panggil Digantung



BK Belum Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran Tatib

BANJARMASIN – Wacana penerapan sistem absen panggil pada rapat paripurna yang diusulkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin digantung.
Ketua Badan BK DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan  ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar nama-nama anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna disebutkan satu-persatu untuk membuktikan kehadiran fisik. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban apapun dari Banmus.
“Apa-apa yang ingin dilakukan atau diterapkan di dewan kan harus ke Banmus dulu,” ujarnya, Selasa (19/3).
Pada rapat paripurna yang beragendakan pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) yang digelar kemarin, pimpinan dewan yang memimpin rapat hanya menyebut jumlah anggota yang hadir berdasarkan bukti lembar absensi yang ditandatangani saat anggota dewan memasuki ruang rapat.
Usulan sistem absen panggil sendiri muncul dalam rapat intern BK karena BK menemukan indikasi adanya oknum anggota dewan yang menitip tanda tangan, padahal yang bersangkutan membolos rapat. Selain absen panggil, sebelumnya BK juga berkoar-koar akan mengumumkan absensi anggota dewan secara rutin agar dapat dikontrol publik.
“Kami dari BK langkah selanjutnya ya sesuai hasil Banmus,” katanya.
Dicecar soal tindaklanjut indikasi pelanggaran tata tertib terkait tingkat kehadiran pada rapat paripurna, termasuk oleh oknum anggota BK sendiri, anggota dewan dari Fraksi PDIP yang sebelumnya vokal itu mengaku saat ini posisinya serba sulit. 
“Istilahnya serba santuk. Intinya sesuai tatib nanti kami akan memanggil. Lalu diserahkan ke fraksi masing-masing kenapa sering tidak hadir,” sahutnya.
Anehnya, sampai saat ini ia mengaku belum melakukan penelusuran terhadap absensi rapat paripurna untuk membuktikan indikasi pelanggaran tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais membenarkan bahwa BK sudah menyampaikan usulan penerapan absen panggil di rapat paripurna untuk dirapatkan oleh Banmus.
“Tapi kami masih memelajari, karena di dalam tatib tidak ada seperti itu,” ungkapnya.
Sepengetahuannya, di daerah lain pun belum ada yang menerapkan sistem tersebut. Selain tidak diatur di tatib, pihaknya juga mempertimbangkan anggota dewan yang terkadang baru datang saat rapat sudah dimulai. Menurutnya, jika absen panggil diterapkan, dikhawatirkan akan menuai protes dari anggota dewan yang hadir belakangan.
“Seperti hari ini (kemarin, Red), saat rapat dimulai yang hadir 38 orang. Setelah lima menit dibuka, ternyata ada lagi yang baru datang. Makanya usulan itu masih dipertimbangkan,” sambungnya.
Soal indikasi titip-menitip tanda tangan demi menghindari sanksi terkait tingkat kehadiran pada rapat paripurna, politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab BK untuk melakukan pengawasan.
“Tugasnya BK kan menjaga martabat dewan. Tanpa diumumkan pun nama-nama yang hadir pada rapat seperti usul BK, kan sudah ada absen, tinggal BK mengawasi,” tukasnya.

Tidak ada komentar: