A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 04 April 2013

Walikota Setuju Lepas Sertifikat



Tinggal Tunggu Persetujuan Dewan

BANJARMASIN – Pertemuan terkait penyelesaian polemik kepemilikan Terminal Induk Km 6 mendadak digelar di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais, Selasa (4/2).
Tampak hadir unsur pimpinana dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali, sejumlah anggota Komisi II, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sekda Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali yang dicegat usai pertemuan bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan. Ia hanya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin bersedia menghapus Terminal Induk Km 6 dari data aset serta melepas sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk memuluskan langkah selanjutnya.
“Walikota akan melepas HPL setelah ada persetujuan DPRD. Kita harus menolkan dulu, dengan cara dilepas kepada negara,” ucapnya.
Sikap hati-hati ditunjukkan Zulfadli mengingat masalah kepemilikan Terminal Induk Km 6 yang belakangan kembali memanas setelah hasil audit BPKP menyatakan status terminal sebagai aset sah Pemko Banjarmasin.
Difasilitasi BPKP dan BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal menyerahkan Terminal Induk Km 6 secara resmi, tapi prosesnya didahului dengan pelepasan HPL oleh pemko. Dikatakan Zulfadli, sekarang pemko dalam posisi menunggu dewan menggelar rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Terminal Induk Km 6 .
Secara prinsip, persetujuan dewan atas langkah pelepasan itu sudah tersirat dalam pertemuan. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan, kalau memang pemko harus melepas aset tersebut agar pemprov juga mau melepas, maka persetujuan dewan akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Intinya kita ingin ada penyelesaian, aset terminal tidak lagi tercatat di dua pihak. Harapan kita, Terminal Induk Km 6 benar-benar jadi milik pemko karena kita yang selama ini mengelola,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Komisi II M Isnaini, sedang dibahas MoU antara ketua dewan provinsi, gubernur, walikota, dan ketua dewan kota. MoU ini akan menjadi pijakan bagi langkah selanjutnya dalam pelimpahan kepemilikan Terminal Induk Km 6.
“Kita pada dasarnya dilepaskan dan diserahkan lagi tidak jadi masalah. Tapi kalh HPL dilepas, pemprov tidak menyerahkan, itu yang jadi masalah. Nah, titik ini yang ingin diketemukan lewat MoU itu,” katanya.

Tidak ada komentar: