Tinggal Tunggu Persetujuan Dewan
BANJARMASIN – Pertemuan terkait penyelesaian polemik
kepemilikan Terminal Induk Km 6 mendadak digelar di ruangan kerja Ketua DPRD
Kota Banjarmasin Abdul Gais, Selasa (4/2).
Tampak hadir unsur pimpinana dewan, Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali, sejumlah anggota Komisi II,
perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, serta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sekda Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali yang dicegat usai
pertemuan bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan. Ia hanya mengungkapkan
bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin bersedia menghapus Terminal Induk Km 6 dari
data aset serta melepas sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk memuluskan
langkah selanjutnya.
“Walikota akan melepas HPL setelah ada
persetujuan DPRD. Kita harus menolkan dulu, dengan cara dilepas kepada negara,”
ucapnya.
Sikap hati-hati ditunjukkan Zulfadli mengingat masalah kepemilikan
Terminal Induk Km 6 yang belakangan kembali memanas setelah hasil audit BPKP
menyatakan status terminal sebagai aset sah Pemko Banjarmasin.
Difasilitasi BPKP dan BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan bakal menyerahkan Terminal Induk Km 6 secara resmi, tapi prosesnya
didahului dengan pelepasan HPL oleh pemko. Dikatakan Zulfadli, sekarang pemko
dalam posisi menunggu dewan menggelar rapat paripurna persetujuan pelepasan
aset Terminal Induk Km 6 .
Secara prinsip, persetujuan dewan atas langkah
pelepasan itu sudah tersirat dalam pertemuan. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul
Gais mengatakan, kalau memang pemko harus melepas aset tersebut agar pemprov
juga mau melepas, maka persetujuan dewan akan disampaikan dalam rapat
paripurna.
“Intinya kita ingin ada penyelesaian, aset terminal tidak
lagi tercatat di dua pihak. Harapan kita, Terminal Induk Km 6 benar-benar jadi
milik pemko karena kita yang selama ini mengelola,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Komisi II M Isnaini,
sedang dibahas MoU antara ketua dewan provinsi, gubernur, walikota, dan ketua
dewan kota. MoU ini akan menjadi pijakan bagi langkah selanjutnya dalam
pelimpahan kepemilikan Terminal Induk Km 6.
“Kita pada dasarnya dilepaskan dan
diserahkan lagi tidak jadi masalah. Tapi kalh HPL dilepas, pemprov tidak
menyerahkan, itu yang jadi masalah. Nah, titik ini yang ingin diketemukan lewat
MoU itu,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar