BANJARMASIN - Setelah menikmati mobil dinas (mobdin) baru
dengan status pinjam pakai, mobdin lama yang dipakai sejumlah anggota DPRD Kota
Banjarmasin mestinya dikembalikan ke Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
sebagai pemilik aset.
Hal itu berdasarkan kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak
saat pengadaan mobdin baru disetujui. Namun, hingga kini sebagian besar dari 14
buah mobdin lama tipe Kijang Kapsul buatan tahun 1997 hingga 2003 itu masih di
tangan anggota dewan bersangkutan.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin Latif melalui Kepala
Bagian Umum Rabiatul Adawiyah mengatakan, kesepakatannya memang kalau mobil
baru merek Suzuki Ertiga tipe GX warna hitam seharga Rp 168 juta perunit itu
datang, mobil lama dikembalikan.
“Kami ingin menarik tapi belum ada surat penarikan dari
pemerintah kota, nanti kami salah karena tidak ada dasar. Kami mau
mengembalikan ke pemko juga dari pemko sendiri belum menarik,” ujarnya,
kemarin. Ia mengatakan, beberapa hari
lalu pihaknya sudah menanyakan ke pemko soal surat tersebut.
Informasi diperoleh, surat masih dibuat sekaligus juga berita
acara penyerahan mobil yang baru. Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nor
Yaumil mengamini bahwa surat penarikan mobdin dewan yang lama tengah dalam
proses.
“Sesuai kesepakatan semula, kalau mobil yang baru sudah ada,
yang lama dikembalikan,” katanya. Setelah
dikembalikan, selanjutnya mobil akan diinventarisir. Jika kondisinya masih
layak jalan, mobil bakal ditetap difungsikan. Tapi kalau tidak layak lagi, akan
diusulkan untuk dihapus melalui mekanisme lelang.
“Sesuai arahan sekda (Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin
Zulfadi Gazali, Red), mobil diperuntukkan bagi SKPD yang perlu. Banyak dinas
yang kekurangan kendaraan operasional, misalnya BKBPMP, BP2TPM, dan BLH,”
tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar