A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

April, Dinsos Mulai Sosialisasikan Perda Gepeng

BANJARMASIN – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin berencana melakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila mulai bulan April nanti.

“Sekarang rencananya sedang disusun. Kami tidak ingin melakukannya tergesa-gesa tanpa persiapan,” ujar Kasi Rehabilitasi Tuna Susila, Tuna Wisma, dan Tuna Karya Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, kemarin.

Saat ini, ujarnya, spanduk dan pamflet untuk kepentingan sosialisasi tengah dicetak. Selain itu, pihaknya juga sedang merancang jadwal sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan.
“Perda ini kan baru beberapa bulan saja disahkan. Jangan sampai bertindak terburu-buru,” katanya.

Diungkapkan Ibnu, bahwa sebelum Perda Gepeng serta Tuna Susila nomor 3 tahun 2010 yang merupakan revisi Perda nomor 6 tahun 2001 resmi disahkan pada tanggal 05 Januari 2010 lalu, pada bulan Desember 2009 pihaknya sebenarnya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan K4 (Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan), khususnya mengenai sanksi administratif yang tertuang dalam Bab VII pasal 24 ayat 1. Aturan dalam ketentuan ini, katanya, tak jauh berbeda dengan yang diatur dalam Perda Gepeng serta Tuna Susila. Dalam Perda K4, di antaranya diatur bahwa kegiatan mencari penghasilan di simpang jalan dan lalu lintas seperti mengamen dan berjualan akan didenda Rp 300 ribu, sedangkan menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan, dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta-minta atau mengamen akan didenda Rp 50 juta. Sementara itu, memberikan uang sumbangan kepada orang atau badan hukum yang mencari penghasilan di persimpangan jalan dan lalu lintas akan didenda Rp 100 ribu.

“Sebelum Perda nomor 3 tahun 2010 keluar, terlebih dahulu kami menyosialisasikan Perda K4 pada bulan Desember 2009. Kami menyebarkan edaran dan berkeliling menggunakan mobil patroli sambil mengumumkan Perda tersebut lewat pengeras suara,” jelasnya.

Disinggung mengenai upaya penanganan gepeng dan tuna susila di daerah ini selama ini, Ibnu mengakui jika pihaknya memang belum bisa maksimal.

“Ke depan, penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP, polisi, Disdukcapil, Depag, BAZ, dan LSM dengan Dinsosnaker sebagai leading sector-nya,” cetusnya.

(liputan tanggal 17 Maret 2010)

Tidak ada komentar: