A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Perda Gepeng Kurang Sosialisasi

BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin berniat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila yang baru dengan memanggil Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Satpol PP Kota Banjarmasin. Pasalnya, setelah diberlakukan pada tahun 2009 lalu, sosialisasi perda tersebut ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Sosialisasi sama sekali belum kelihatan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Drs Johansyah.

Pihaknya mengharapkan agar SKPD terkait lebih aktif dalam melakukan sosialisasi Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila agar diketahui oleh masyarakat luas sehingga membangkitkan kesadaran mereka untuk ikut berpartisipasi dalam menanggulangi masalah gepeng dan tuna susila yang memang harus dilakukan secara terpadu, baik melalui usaha preventif, responsif, rehabilitatif, maupun refresif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Harusnya di jalan-jalan dipasang spanduk atau poster-poster untuk menyosialisasikannya. Sekarang kan kita lihat itu tidak ada,” katanya lagi.

Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila yang merupakan hasil revisi Perda No. 6 Tahun 2001 ini sendiri diantaranya mengatur bahwa orang yang secara sengaja menjadi gelandangan dan pengemis atau mengeksploitasi orang lain untuk menjadi gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lain akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya tiga bulan. Sedangkan bagi orang yang melanggar ketentuan mengenai tuna susila, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta. Hal-hal inilah yang menurut Johansyah harus diketahui oleh masyarakat luas untuk mendukung penerapan Perda tersebut di lapangan.

Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi aksi penertiban yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarmasin walaupun belum maksimal. Namun, menurutnya baik Dinas Sosial dan Tenaga Kerja maupun Satpol PP tak bisa disalahkan mengingat sarana dan prasarana untuk penanganan gepeng dan tuna susila di Banjarmasin belum sepenuhnya siap. Akibatnya, meski penertiban terus dilakukan, tapi keberadaaan gepeng dan tuna susila yang dinilai telah menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat ini tak serta merta dapat ditekan. Justru, jumlahnya semakin tumbuh subur.

“Penampungan yang ada belum memadai, petugas di lapangan masih kurang, dan hingga saat ini biaya penanggulangan gelandangan dan pengemis serta tuna susila belum dianggarkan dalam APBD,” bebernya.

Dikatakannya lebih lanjut, pihaknya akan terus mendesak agar secepatnya pada tahun 2011 atau selambat-lambatnya dalam tiga tahun ke depan masalah sarana dan prasarana serta anggaran ini dapat dituntaskan.

(liputan tanggal 16 Maret 2010)

Tidak ada komentar: