A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 31 Maret 2010

Disdik Anggap Murni Musibah

BANJARMASIN – Musibah. Demikianlah yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nor Ipansyah mengomentari kasus SDN Kelayan Selatan 9 usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (10/02).

Pasalnya, sebelum pembangunan kelas dilakukan oleh sekolah-sekolah yang menerima DAK pendidikan tahun 2008 sebesar Rp 321 juta lebih itu, Disdik sudah memberikan bimbingan melalui beberapa kali sosialisasi kepada para kepala sekolah mengenai tata cara penggunaan dana tersebut. Selain itu, Disdik juga telah menyediakan konsultan untuk membantu dalam hal perencanaan serta melakukan fungsi pengawasan di lapangan.

“Hanya saja karena tenaga kami terbatas, sedangkan sekolah yang membangun sangat banyak, sehingga pengawasan tidak bisa setiap waktu dilakukan. Tapi apa yang terjadi dengan SDN Kelayan Selatan 9 ini adalah kasus yang pertama sepanjang sepengetahuan kami,” ujarnya.
Diungkapkannya, pada tahun 2009 realisasi penggunaan DAK pendidikan justru melebihi target yang ditetapkan, yakni dari target 259 ruang kelas yang akan direhab menjadi 327 ruang kelas karena ada sekolah-sekolah yang bisa melakukan efisiensi.

Ditambahkannya, pengawasan penggunaan DAK pendidikan tidak hanya dilakukan pihaknya, namun juga turut dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk sekolah yang bersangkutan dengan melibatkan komite sekolah, dewan guru, dan masyarakat.

“Tidak ada yang kurang dalam pengawasan. Jadi, ini musibah,” cetusnya.

Sedangkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan pembangun, menurutnya hal tersebut tidak disebutkan dengan jelas dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Fajar Desira yang turut diundang untuk memberikan pertimbangannya mengenai kasus SDN Kelayan Selatan 9, berpendapat jika kasus tersebut sebenarnya wajar saja terjadi mengingat pembangunan dilakukan secara swakelola oleh sekolah tanpa melibatkan kontraktor. Bila ke depannya pihaknya diminta untuk terlibat dalam proyek rehabilitasi pembangunan sekolah yang menggunakan DAK pendidikan, ia mengaku siap.

“Tidak ada masalah jika kami diminta bantuan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Dinas PU, baik SDM maupun frekuensinya. Tadi dikatakan bahwa sekolah yang menerima DAK banyak sekali, sementara tenaga yang tersedia di Dinas PU terbatas, apalagi kami juga sudah punya tugas sendiri. Yang penting aturan mainnya membolehkan. Sementara ini kan dalam juknis DAK pendidikan tidak disebutkan kalau harus ada koordinasi dengan Dinas PU,” katanya.

(liputan tanggal 11 Februari 2010)

Tidak ada komentar: