A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Perda Penggunaan Ruang Milik Jalan Disambut Positif

Jangan Jadi Macan Ompong

Penggunaan ruang jalan milik pemerintah kini tak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan yang telah disahkan beberapa waktu lalu, instansi yang melakukan penggalian jalan untuk menanam fasilitas umum di dalam tanah namun tidak mengembalikan kondisi jalan sebagaimana mestinya, akan didenda atau mendapat sanksi pidana. Bagaimana masyarakat kota Banjarmasin menanggapinya?

NAZAT FITRIAH, Banjarmasin

Selama ini, kerap terdengar keluhan masyarakat tentang penggalian jalan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan mereka saat berlalulintas. Ada jalan yang baru selesai diperbaiki, namun kemudian dibongkar kembali. Setelah selesai, jalan yang dibongkar tidak diperbaiki sehingga merusak estetika kota, bahkan sampai membahayakan pengguna jalan.

Nah, dengan disahkannya Perda nomor 06 tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan, hal ini diharapkan tidak akan terjadi lagi. Perda ini diantaranya mengatur bahwa setiap instansi yang melakukan penggalian atau pemotongan jalan untuk penanaman jaringan pipa atau lainnya wajib memperoleh izin dari Walikota. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan uang jaminan sebesar 200 persen dari biaya perbaikan yang telah ditaksir oleh pihak instansi teknis. Jika mereka tidak melakukan perbaikan, maka sanksi baik denda maupun pidana telah menanti.

Adanya peraturan ini tentu saja mendapat sambutan yang positif dari masyarakat. Dinong misalnya, PNS di lingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalsel ini mengatakan jika selama ini akibat penggalian jalan yang tidak diikuti dengan perbaikan sebagaimana mestinya dirasanya cukup mengganggu kepentingan masyarakat umum. Pasalnya, ia sering menemukan bekas galian yang hanya ditutup pasir dan tidak diaspal. Parahnya lagi, tidak ada pihak berwenang yang melakukan pengontrolan.

“Katanya mau diaspal, tapi setelah sekian lama tidak diaspal juga. Ternyata malah ditinggalkan begitu saja dan dilimpahkan kepada instansi lain yang melakukan penggalian berikutnya,” ucapnya.

Dengan adanya Perda Penggunaan Ruang Milik Jalan, tambahnya, maka sangat bagus untuk menekan kerusakan jalan.

Hal senada turut diungkapkan Syahrianto, warga Komplek Bumi Mas yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia menyatakan bahwa Perda Penggunaan Ruang Milik Jalan memberi nilai positif dimana penggunaan infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah tidak lagi bisa semena-mena. Oleh karena itu, ia berharap Perda ini dapat ditegakkan dengan baik dan tidak hanya sekadar peraturan hitam di atas putih.

“Istilahnya jangan jadi macan ompong,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar koordinasi antar dinas terkait yang berkepentingan dengan penggunaan jalan lebih ditingkatkan sehingga jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi.
Sementara itu, tanggapan yang positif juga datang dari sejumlah instansi yang sering bersinggungan dengan penggunaan ruang milik jalan ini. Direktur Teknik PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Ir Muslih menngatakan bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi dari penerapan Perda nomor 06 tahun 2010 tersebut dengan mencoba melakukan pengerjaan hanya di bahu jalan dan tidak sampai ke badan jalan.

“Tapi kalau harus mengganggu juga karena tidak ada lagi space-nya, terpaksa kami lakukan,” imbuhnya.

Masalahnya, ujarnya, di daerah ini belum ada fasilitas ruang bawah tanah sehingga penggalian jalan tak bisa dihindari.

“Tapi kami berusaha untuk meminimalkan resiko hingga yang paling kecil,” cetusnya.
Ditambahkannya, selama ini pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan biaya perbaikan dalam setiap pengerjaan yang dilakukan. Selain itu, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Dinas PU. Namun, karena waktu pelaksaan proyek di antara kedua instansi ini tidak selalu dapat disesuaikan, terkadang pihaknya tak dapat menghindar untuk membongkar jalan yang baru diperbaiki.

(liputan tanggal 18 Maret 2010)

Tidak ada komentar: