A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 31 Maret 2010

Raskin Kurang Sosialisasi

BANJARMASIN – Kurangnya sosialisasi mengenai pengurangan jumlah RTS penerima raskin dan perubahan sistem penyalurannya pada tahun 2010 ini telah menyebabkan gejolak di masyarakat.

Hal ini diakui Ketua Komisi IV Kota Banjarmasin M Fauzan usai mendengar keterangan Kasubag Kesra, Camat Banjarmasin Utara, dan BPS Kota Banjarmasin dalam rapat kerja terkait protes sejumlah warga miskin di Kelurahan Alalak Selatan yang tak lagi mendapat jatah raskin beberapa waktu lalu.

“Komunikasi perlu ditingkatkan dan koordinasi juga harus lebih baik ke depannya antara BPS dengan lurah, lurah dengan RT, dan RT dengan masyarakat,” ujarnya.

Pengurangan jumlah penerima raskin di Banjarmasin pada tahun 2010 ini sendiri terjadi karena pagu raskin dari Pemerintah Pusat menurun dibanding tahun 2009. Meski demikian, jatah raskin yang diterima setiap RTS selama setahun pada 2010 tak mengalami pengurangan dari tahun 2009, yakni 156 kg. Hanya saja, sistem penyalurannya sedikit berbeda. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel, pada tahun 2010 raskin hanya disalurkan selama 11 bulan. Rinciannya dari bulan Januari sampai bulan Oktober dengan jatah15 kg per RTS, dan pada bulan November dengan jatah 6 kg per RTS.

Sementara itu, Ketua RT 10 Kelurahan Alalak Selatan H Alariansyah menyatakan jika pihaknya sebelumnya tak mengetahui mengenai pengurangan jumlah RTS penerima raskin serta perubahan sistem penyalurannya yang terjadi pada tahun 2010 ini karena tak adanya sosialisasi dan tak dilibatkan dalam verifikasi data yang dilakukan oleh BPS Kota Banjarmasin sehingga penerima raskin pada tahun 2010 ini menurutnya banyak yang salah sasaran.

Menaggapi pernyataan itu, Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kota Banjarmasin, Agus Salim mengatakan jika BPS Kota hanya melakukan pengumpulan data, sementara verifikasi dilakukan oleh BPS Pusat.

“Petugas BPS juga tak wajib didampingi RT ketika mengumpulkan data agar tetap independen dan tidak ada intervensi. Tapi petugas wajib melaporkan diri pada RT,” imbuhnya.

Selain itu, ditambahkannya, sosialisasi kepada RT merupakan tanggung jawab lurah.

“Tidak mungkin kami melakukan sosialisasi sampai ke RT karena petugas dan dana yang terbatas,” katanya.

Uniknya, Ketua Dewan Kelurahan Kelayan Selatan Hambrani juga mengaku tak tahu menahu mengenai data penerima raskin di wilayahnya serta berapa jatah raskin yang disalurkan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi IV pun meminta masing-masing kelurahan menggelar musyawarah agar keresahan warga dapat ditekan.

“Kalau untuk bulan ini memang sudah tidak bisa diapa-apakan karena raskin sudah disalurkan. Untuk bulan depan, kelurahan mungkin bisa bermusyawarah bagaimana menyikapi warga yang tidak lagi mendapat raskin,” ucapnya.

BPS sendiri tidak akan melakukan verifikasi ulang untuk menambah jumlah RTS penerima raskin karena terbentur aturan.

(liputan tanggal 28 Februari 2010)

Tidak ada komentar: