BANJARMASIN – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H Faturahim SH MH mengimbau agar nota kesepahaman (MoU) antara pengelola Pasar Rawasari dalam hal ini LKMD dengan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pemanfaatan lahan milik Pemko yang digunakan untuk membangun pasar tersebut pasca direlokasi segera dituntaskan. Di Pemko sendiri telah ada bagian khusus yang menangani masalah kerja sama baik antar pemerintah daerah maupun dengan badan usaha, yakni bagian penyusunan program.
Faturahim mengungkapkan bahwa MoU ini sangat penting agar nantinya tidak ada masalah dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia mengatakan bahwa dalam MoU tersebut harus dituangkan secara jelas mengenai tata cara dan masa waktu pemanfaatan aset, sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, serta kontribusi pemanfaatan yang diserahkan kepada Pemko.
“Ini pemanfaatan aset Pemko mendatangkan kontribusi, dipungut atau tidak? Kalau tidak, kita akan dianggap memperkaya orang lain,” katanya.
Adapun dalam surat rekomendasi Walikota Banjarmasin yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2010 lalu untuk menindaklanjuti surat permohonan Dewan Kelurahan Teluk Dalam perihal pembangunan Pasar Rawasari di atas tanah milik Pemko di Jl Rawasari RT 100 sebagaimana dikutip oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE, Pemko memutuskan bahwa jangka waktu pengelolaan pasar oleh pihak pengelola selama 4 tahun dan setelah itu menjadi milik Pemko.
“Karena dibangun bukan dengan uang APBD, maka Pemko memutuskan selama empat tahun dikelola oleh LKMD, setelah itu menjadi aset Pemko dalam hal ini pengelolanya adalah Dinas Pengelolaan Pasar,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani yang dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan MoU yang dimaksud begitu rekomendasi walikota terbit.
“MoU dengan badan usaha sudah ada draftnya, tinggal finalisasi oleh bagian penyusunan program,” katanya.
Faturahim mengungkapkan bahwa MoU ini sangat penting agar nantinya tidak ada masalah dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia mengatakan bahwa dalam MoU tersebut harus dituangkan secara jelas mengenai tata cara dan masa waktu pemanfaatan aset, sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, serta kontribusi pemanfaatan yang diserahkan kepada Pemko.
“Ini pemanfaatan aset Pemko mendatangkan kontribusi, dipungut atau tidak? Kalau tidak, kita akan dianggap memperkaya orang lain,” katanya.
Adapun dalam surat rekomendasi Walikota Banjarmasin yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2010 lalu untuk menindaklanjuti surat permohonan Dewan Kelurahan Teluk Dalam perihal pembangunan Pasar Rawasari di atas tanah milik Pemko di Jl Rawasari RT 100 sebagaimana dikutip oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE, Pemko memutuskan bahwa jangka waktu pengelolaan pasar oleh pihak pengelola selama 4 tahun dan setelah itu menjadi milik Pemko.
“Karena dibangun bukan dengan uang APBD, maka Pemko memutuskan selama empat tahun dikelola oleh LKMD, setelah itu menjadi aset Pemko dalam hal ini pengelolanya adalah Dinas Pengelolaan Pasar,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani yang dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan MoU yang dimaksud begitu rekomendasi walikota terbit.
“MoU dengan badan usaha sudah ada draftnya, tinggal finalisasi oleh bagian penyusunan program,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar