BANJARMASIN – Dari sekitar 289 satuan pendidikan non formal (PNF) yang ada di Banjarmasin saat ini, belum ada satupun yang statusnya sudah terakreditasi. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyambut baik penyelenggaraan Lokakarya dan Sosialisasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) di Aula Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kemarin (23/04). Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Nor Ipansyah MPd mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penyebaran informasi langsung tentang pentingnya akreditasi bagi lembaga pendidikan non formal kepada para pengelola satuan pendidikan non formal di daerah ini.
“Jika kita cermati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dilakukan pendidikan melalui tiga jalur, yakni formal, non formal, dan informal dimana ketiganya saling melengkapi dan memperkaya. Jadi, dalam pendidikan tidah hanya fokus pada pendidikan formal, tapi juga perlu medorong pendidikan melalui kedua jalur lainnya,” katanya.
Ditambahkannya bahwa pendidikan non formal (PNF) diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi menggantikan atau menambah serta dalam rangka mendukung pengembangan potensi peserta didik dengan menitikberatkan pada aspek keterampilan dan kepribadian. Adapun PNF meliputi kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), kepemudaan, pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan sebagainya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan warga belajar.
”Di Banjarmasin perkembangannya cukup menggembirakan karena pertumbuhan PNF begitu pesatnya,” ujarnya.
Ia pun berharap agar setelah diadakan sosialisasi para pengelola satuan PNF di Banjarmasin terdorong untuk mengajukan permohonan agar program yang dikelolanya diakreditasi.
“Jika hasilnya bagus, maka pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan bantuan,” cetusnya.
Meski tak menyebut berapa jumlah nominalnya, namun ia mengatakan bahwa ada berbagai jenis bantuan yang disediakan oleh pemerintah, seperti bantuan kelembagaan maupun bantuan pengembangan.
Dalam kesempatan kemarin, Nor Ipansyah juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir baik bagi yang ingin mendirikan satuan PNF baru atau melanjutkan izin bagi satuan PNF yang sudah ada untuk melengkapi persyaratan, salah satunya yang tidak bisa ditoleransi adalah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Hal ini mendapat dukungan dari anggota BAN PNF Astuti Yudo BA yang kemarin menjadi salah satu pembicara lokakarya dan sosialisasi. Ia mengatakan bahwa banyak lembaga PNF yang timbul tenggelam sehingga bantuan program dari pemerintah menjadi mubazir. Namun, dengan adanya SKTU maka keberadaan mereka lebih mudah dikontrol.
“Supaya yang mendapat bantuan program benar-benar tepat sasaran dan jelas serta bermutu,” ujarnya.
“Jika kita cermati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dilakukan pendidikan melalui tiga jalur, yakni formal, non formal, dan informal dimana ketiganya saling melengkapi dan memperkaya. Jadi, dalam pendidikan tidah hanya fokus pada pendidikan formal, tapi juga perlu medorong pendidikan melalui kedua jalur lainnya,” katanya.
Ditambahkannya bahwa pendidikan non formal (PNF) diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi menggantikan atau menambah serta dalam rangka mendukung pengembangan potensi peserta didik dengan menitikberatkan pada aspek keterampilan dan kepribadian. Adapun PNF meliputi kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), kepemudaan, pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan sebagainya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan warga belajar.
”Di Banjarmasin perkembangannya cukup menggembirakan karena pertumbuhan PNF begitu pesatnya,” ujarnya.
Ia pun berharap agar setelah diadakan sosialisasi para pengelola satuan PNF di Banjarmasin terdorong untuk mengajukan permohonan agar program yang dikelolanya diakreditasi.
“Jika hasilnya bagus, maka pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan bantuan,” cetusnya.
Meski tak menyebut berapa jumlah nominalnya, namun ia mengatakan bahwa ada berbagai jenis bantuan yang disediakan oleh pemerintah, seperti bantuan kelembagaan maupun bantuan pengembangan.
Dalam kesempatan kemarin, Nor Ipansyah juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir baik bagi yang ingin mendirikan satuan PNF baru atau melanjutkan izin bagi satuan PNF yang sudah ada untuk melengkapi persyaratan, salah satunya yang tidak bisa ditoleransi adalah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Hal ini mendapat dukungan dari anggota BAN PNF Astuti Yudo BA yang kemarin menjadi salah satu pembicara lokakarya dan sosialisasi. Ia mengatakan bahwa banyak lembaga PNF yang timbul tenggelam sehingga bantuan program dari pemerintah menjadi mubazir. Namun, dengan adanya SKTU maka keberadaan mereka lebih mudah dikontrol.
“Supaya yang mendapat bantuan program benar-benar tepat sasaran dan jelas serta bermutu,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar