BANJARMASIN - Untuk mengoptimalkan penggalian PAD dari sektor sektor pajak dan retribusi, kemarin (30/03) Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Banjarmasin, yakni Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengungkapkan bahwa raperda ini merupakan amanat dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus diberlakukan pada tahun 2011 untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap pusat dengan memberikan perluasan kewenangan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarifnya.
“Terkait tarif, tetap mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009. PPJ misalnya, perlu dilakukan penyesuaian tarif karena beberapa tahun ini tidak pernah naik, tapi tidak akan lebih dari sepuluh persen,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP meminta agar seiring pembahasan raperda ini, SKPD terkait mengupayakan optimalisasi pajak yang menjadi masing-masing kewenangannya. Seperti PBB misalnya, ia menilai selama ini kontribusinya bagi kas daerah masih rendah karena pendataan objek pajak belum maksimal.
“Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu penyokong PAD sehingga perlu dioptimalkan. Jika PAD meningkat, maka pemko bisa lebih banyak menganggarkan dana untuk program-program yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, ke depan pihaknya juga memiliki wacana untuk membuat peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet dan pajak reklame yang dinilai punya potensi besar untuk menambah PAD Kota Banjarmasin.
(liputan tanggal 30 Maret 2010)
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengungkapkan bahwa raperda ini merupakan amanat dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus diberlakukan pada tahun 2011 untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap pusat dengan memberikan perluasan kewenangan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarifnya.
“Terkait tarif, tetap mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009. PPJ misalnya, perlu dilakukan penyesuaian tarif karena beberapa tahun ini tidak pernah naik, tapi tidak akan lebih dari sepuluh persen,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP meminta agar seiring pembahasan raperda ini, SKPD terkait mengupayakan optimalisasi pajak yang menjadi masing-masing kewenangannya. Seperti PBB misalnya, ia menilai selama ini kontribusinya bagi kas daerah masih rendah karena pendataan objek pajak belum maksimal.
“Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu penyokong PAD sehingga perlu dioptimalkan. Jika PAD meningkat, maka pemko bisa lebih banyak menganggarkan dana untuk program-program yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, ke depan pihaknya juga memiliki wacana untuk membuat peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet dan pajak reklame yang dinilai punya potensi besar untuk menambah PAD Kota Banjarmasin.
(liputan tanggal 30 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar