A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Outsourcing Perlu Diperketat

Diakomodir dalam Raperda Ketenagakerjaan

BANJARMASIN – Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, outsourcing sangat membantu perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Hanya saja, pengaturannya selama ini masih belum memadai sehingga timbul sejumlah masalah, seperti mengenai klasifikasi kegiatan pokok yang termasuk dalam siklus produksi perusahaan (core business) dan kegiatan penunjang atau hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa. Oleh karena itu, segala kekurangan ini diharapkan dapat terakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang kini tengah dibahas di DPRD Kota Banjarmasin. Dalam draft yang ada saat ini, pengaturan sistem outsourcing baru sebatas masalah perizinannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP mengungkapkan dari hasil studi banding Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Palu dan DKI Jakarta baru-baru ini, pihaknya mendapat banyak masukan seputar pembuatan aturan tentang outsourcing.
“Misalnya, tenaga outsourcing perlu dibatasi pada pekerjaan yang tidak termasuk dalam siklus produksi perusahaan agar tidak mengganggu proses produksi, seperti cleaning service dan security,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa juga perlu diatur agar perusahaan outsourcing yang mempekerjakan karyawannya di suatu daerah harus memiliki kantor cabang di daerah yang bersangkutan sehingga apabila ada masalah baik antara perusahaan outsourcing tersebut dengan karyawannya maupun karyawan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa dapat dikomunikasikan dengan baik.

“Selain itu, perekrutan juga harus dilakukan di daerah dimana karyawan itu akan dipekerjakan sehingga memperluas kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.

Meski demikian, hal ini menurutnya masih sebatas wacana karena diperlukan pembahasan yang panjang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sendiri merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu sumber daya tenaga kerja di daerah dan memberikan pengaturan terhadap strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan bagi daerah.

(liputan tanggal 31 Maret 2010)

Tidak ada komentar: