A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Pemko Perlu Kroscek ke BPK

Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 52 M

BANJARMASIN – Isu dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Banjarmasin yang berhembus kencang akhir-akhir ini membuat heran sejumlah wakil rakat di DPRD Kota Banjarmasin.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP dimana ia mengaku sempat merasa heran mengapa isu dugaan korupsi itu bisa mencuat.

Saat ditemui di ruangannya, ia menjelaskan bahwa pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota, dewan selalu menunggu hasil audit BPK. Sebelum ada hasil audit tersebut, dewan tidak akan berani mengambil keputusan untuk mengesahkan LKPJ walikota menjadi perda karena khawatir ada temuan-temuan pelanggaran hukum.

“Setiap ada potensi kerugian, dewan juga selalu merekomendasikan agar hal itu diselesaikan oleh pemko dan memang selalu diselesaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar sebaiknya pemko melakukan kroscek lagi ke BPK untuk menjernihkan permasalahan ini.

Dalam suatu kesempatan dialog bersama HMI Cabang Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, ia sempat menyebut bahwa hasil audit BPK dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipublikasikan di situs BPK kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga ia meminta agar kroscek dilakukan dengan orang yang pertama kali menyebarkan isu dugaaan korupsi itu ke media.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa audit BPK sangat menentukan dalam menyikapi LKPJ walikota.

“DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menolak LKPJ walikota, tetapi LKPJ harus diaudit dulu oleh BPK sebelum disampaikan kepada dewan,” katanya.

Ditambahkannya, setiap kesalahan administrasi yang dilaporkan oleh BPK sudah diklarifikasi oleh pemko.

(liputan tanggal 31 Maret 2010)

Tidak ada komentar: