A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Perizinan Banyak Tak Tergarap

Dinas 'Malas' Mendata

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih praktis kepada masyarakat telah memperbaiki proses pelayanan dengan menyatukan berbagai jenis pelayanan perizinan dalam satu pintu dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UP2T) pada tahun 1998 dan sekarang menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM). Namun, keberadaan BP2TPM Kota Banjarmasin yang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memproses perizinan tersebut nyatanya tak serta merta mampu mendongkrak pemasukan daerah dari sektor perizinan ini. Padahal, peningkatkan pelayanan kepada masyarakat idealnya juga berdampak pada peningkatan pemasukan bagi daerah.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dengan BP2TPM Kota Banjarmasin kemarin (01/03) sebagai tindak lanjut terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun 2009 yang telah disampaikan pada 30 Maret 2010 lalu.

Ketua Komisi I Edy Yusuf menuding jika hal ini disebabkan karena tim teknis atau dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan yang bertugas memberikan rekomendasi terkait izin yang dikeluarkan oleh BP2TPM tidak proaktif dalam melakukan pendataan kegiatan usaha yang tumbuh di Banjarmasin. Akibatnya, 26 jenis wewenang perizinan yang dimiliki oleh BP2TPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin belum tergarap sepenuhnya.

“Misalnya pergudangan, rumah biliar, warnet, dan rental PS. Jumlahnya banyak tapi tidak ada data yang kongkret sehingga selama ini izinnya tidak terkelola dengan baik. Seharusnya jumlahnya dicatat, jangan hanya membuat estimasi atau target pendapatan yang ingin dicapai,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, akhirnya berdampak pada minimnya peningkatan pendapatan daerah dari sektor perizinan yang tak sebanding dengan pesatnya perkembangan Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa.

“Masa setiap tahun peningkatannya hanya berkisar Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar? Seharusnya bisa lebih besar dari itu karena Banjarmasin memiliki potensi yang sangat besar,” cetusnya.

Oleh karena itu, ia berharap BP2TPM dan tim teknisnya lebih proaktif dalam melakukan pendataan karena dengan adanya statistik yang jelas dapat tergambar berapa pendapatan yang diterima daerah dari sektor perizinan ini. Adapun jenis perizinan yang dikelola oleh BP2TPM adalah surat keterangan tempat usaha, surat izin penterjemah, izin alih guna lahan, izin lokasi, izin gangguan, izin mendirikan bangunan, izin tanda daftar perusahaan, izin reklame, izin tanda daftar gudang; izin penumpukan barang dan pergudangan, izin usaha perdagangan, izin usaha hotel, penginapan dan pondokan, izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga, izin usaha rekreasi dan hiburan umum,izin usaha obyek wisata, izin usaha perjalanan wisata, izin trayek angkutan umum, izin usaha jasa perparkiran yang di kelola pihak swasta, izin penempatan usaha pkl, izin pemasangan spanduk, izin toko obat, izin usaha jasa konstruksi, izin tanda daftar industri, izin usaha becak, izin usaha industri, serta izin usaha angkutan kota.

Tidak ada komentar: