Air Tanah dan Sungai Tercemar Berat
BANJARMASIN – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Pembuangan Limbah Cair terus disempurnakan agar benar-benar dapat melindungi sumber-sumber air yang di Kota Banjarmasin dari kegiatan pembuangan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran. Rencananya, Pansus Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair hari ini (29/03) akan kembali melakukan pembahasan, khususnya terkait hasil studi banding ke Medan dan Tangerang baru-baru ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus Matnor Ali F menyatakan banyak hal yang dapat diadopsi dari kedua daerah yang telah lebih dahulu menerapkan perda tentang pembuangan limbah tersebut sehingga kunjungan tidak sia-sia dan diyakini mampu memperkaya Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair yang tengah digodok oleh pihaknya.
“Di Tangerang misalnya, rumah tangga yang menghasilkan limbah cair dengan kapasitas di atas 50 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Nah, ini mungkin nanti akan kita adopsi apakah dengan kapasitas yang sama atau tidak,” katanya.
Dalam draft Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair yang ada saat ini, titik berat memang hanya pada kegiatan usaha dan belum mengakomodir limbah domestik. Padahal, limbah domestik ini memiliki kontribusi yang tidak sedikit pada pencemaran sumber-sumber air.
Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut, dengan adanya Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair, diharapkan pula kinerja PD PAL Kota Banjarmasin sebagai instansi yang bertugas melakukan pengelolaan air limbah bisa lebih maksimal. Selama ini, ujarnya, ketiadaan payung hukum bagi PD PAL membuat perusahaan daerah tersebut tidak dapat memaksa orang atau lembaga untuk menggunakan jasanya sehingga pengelolaan limbah di daerah ini belum bisa mencakup semua masyarakat.
“Ke depan bisa saja nanti kita buat kebijakan untuk mewajibkan berlangganan dengan PD PAL,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PD PAL Kota Banjarmasin Ir Muhiddin ST MM mengatakan bahwa Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair memang sudah seharusnya dimiliki oleh Kota Banjarmasin agar limbah baik dari industri maupun domestik dapat dikelola sehingga pencemaran mampu dikendalikan dan dieliminir. Pasalnya, ancaman krisis air bersih akibat pencemaran limbah di Kota Banjarmasin semakin nyata.
“Saat ini, air tanah di Kota Banjarmasin sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat karena sudah tercemar. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh BLHD baru-baru ini menemukan bahwa sungai di Kota Banjarmasin terindikasi mengandung bahan berbahaya Arsen,” bebernya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair ini nantinya tidak hanya menekankan pada masalah perizinan, tapi juga pengelolaan limbah itu sendiri.
“Saya ingin agar masyarakat benar-benar sadar dan tahu dampak-dampak apa yang ditimbulkan dari pencemaran air sehingga air dapat terjaga kualitasnya dan dimanfaatkan,” ujarnya.
(liputan tanggal 28 Maret 2010)
BANJARMASIN – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Pembuangan Limbah Cair terus disempurnakan agar benar-benar dapat melindungi sumber-sumber air yang di Kota Banjarmasin dari kegiatan pembuangan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran. Rencananya, Pansus Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair hari ini (29/03) akan kembali melakukan pembahasan, khususnya terkait hasil studi banding ke Medan dan Tangerang baru-baru ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus Matnor Ali F menyatakan banyak hal yang dapat diadopsi dari kedua daerah yang telah lebih dahulu menerapkan perda tentang pembuangan limbah tersebut sehingga kunjungan tidak sia-sia dan diyakini mampu memperkaya Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair yang tengah digodok oleh pihaknya.
“Di Tangerang misalnya, rumah tangga yang menghasilkan limbah cair dengan kapasitas di atas 50 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Nah, ini mungkin nanti akan kita adopsi apakah dengan kapasitas yang sama atau tidak,” katanya.
Dalam draft Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair yang ada saat ini, titik berat memang hanya pada kegiatan usaha dan belum mengakomodir limbah domestik. Padahal, limbah domestik ini memiliki kontribusi yang tidak sedikit pada pencemaran sumber-sumber air.
Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut, dengan adanya Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair, diharapkan pula kinerja PD PAL Kota Banjarmasin sebagai instansi yang bertugas melakukan pengelolaan air limbah bisa lebih maksimal. Selama ini, ujarnya, ketiadaan payung hukum bagi PD PAL membuat perusahaan daerah tersebut tidak dapat memaksa orang atau lembaga untuk menggunakan jasanya sehingga pengelolaan limbah di daerah ini belum bisa mencakup semua masyarakat.
“Ke depan bisa saja nanti kita buat kebijakan untuk mewajibkan berlangganan dengan PD PAL,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PD PAL Kota Banjarmasin Ir Muhiddin ST MM mengatakan bahwa Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair memang sudah seharusnya dimiliki oleh Kota Banjarmasin agar limbah baik dari industri maupun domestik dapat dikelola sehingga pencemaran mampu dikendalikan dan dieliminir. Pasalnya, ancaman krisis air bersih akibat pencemaran limbah di Kota Banjarmasin semakin nyata.
“Saat ini, air tanah di Kota Banjarmasin sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat karena sudah tercemar. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh BLHD baru-baru ini menemukan bahwa sungai di Kota Banjarmasin terindikasi mengandung bahan berbahaya Arsen,” bebernya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair ini nantinya tidak hanya menekankan pada masalah perizinan, tapi juga pengelolaan limbah itu sendiri.
“Saya ingin agar masyarakat benar-benar sadar dan tahu dampak-dampak apa yang ditimbulkan dari pencemaran air sehingga air dapat terjaga kualitasnya dan dimanfaatkan,” ujarnya.
(liputan tanggal 28 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar