A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 14 Mei 2010

Perda Pajak Dikebut

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menargetkan seluruh peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dapat dirampungkan pada tahun ini seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini dikeluarkan untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana alokasi dari pusat salah satunya dengan mendaerahkan pajak pusat, memperluas basis pajak daerah, dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tarifnya.

“Insya allah tahun 2010 ini semua perda mengenai pajak yang potensial sudah bisa dirampungkan. Kalau retribusi kita lihat-lihat dulu, kalau membebani lebih baik dihapus saja,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD (Banlegda) Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM.

Ada 11 jenis pajak yang termasuk dalam pajak kabupaten/kota, terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Saat ini, DPRD Kota Banjarmasin tengah menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memungut pajak-pajak tersebut, di antaranya Raperda Pajak Reklame, PPJ, Pajak Sarang Burung Walet, PBB, dan BPHTB. Selanjutnya, Banlegda telah mengagendakan pembahasan untuk Raperda Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2010 ini pula akan menyebabkan penurunan dana alokasi dari pusat karena kemampuan daerah untuk membiayai pengeluarannya dinilai semakin besar karena dapat menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan kewenangan menentukan tarif. Terkait hal ini, Dafik mengatakan bahwa pengaruhnya akan cukup besar bagi Kota Banjarmasin yang minim sumber daya alam dan hanya mengandalkan sektor jasa.

“Kalau apa-apa harus ditarik retribusi, akan mempengaruhi iklim investasi dan perekonomian kita jadi sulit berkembang,” katanya.

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah daerah harus menyiasatinya dengan rajin-rajin melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan dana perimbangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin H Muhyar SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan menyambut kebijakan pelimpahan pajak pusat ke daerah ini, seperti pelatihan petugas per tiga bulan di Kementerian Keuangan, menambah jumlah personel, sampai melakukan perombakan struktur dengan membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

“Selama ini dengan aturan pusat kita tidak leluasa dalam menjatuhkan sanksi. Nah, kalau sudah jadi pajak daerah nanti sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko. Dengan langkah-langkah tadi dan ditambah sanksi yang tegas, mudah-mudahan bisa maksimal,” katanya.

Tidak ada komentar: