BANJARMASIN – Jika tak ada aral melintang, besok tepat pukul 10.00 Wita KPU Kota Banjarmasin akan menggelar rapat pleno terbuka di aula KPU Provinsi Kalsel dengan agenda penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin terpilih periode 2010-2015. Rencananya, penetapan akan dihadiri oleh keenam pasangan peserta Pemilukada Banjarmasin serta sejumlah unsur muspida.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali SH MH hari ini (15/6) mengatakan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kemungkinan besar tidak akan berubah lagi karena perolehan suaranya tidak tertandingi oleh pasangan lainnya dengan selisih yang cukup signifikan.
Sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kota Banjarmasin pada tanggal 07 Juni lalu, pasangan nomor urut tiga H Muhidin-HM Irwan Ansyari keluar sebagai pengumpul dukungan terbanyak dengan perolehan 123.058 suara atau 44,11 persen, disusul HA Yudhi Wahyuni-H Haryanto dengan 86.926 suara atau 31,16 persen, Zulfadli Gazali-Abdul Gais dengan 24.567 suara atau 8,8 persen, Immah Norda-Khairul Saleh dengan 17.013 suara atau 6,09 persen, Anang Rosadi-Khairuddin Anwar dengan 13.720 suara atau 4,91 persen, dan Sofwat Hadi-Murjani dengan 13.677 suara atau 4,9 persen.
Artinya, pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin periode 2010-2015 akan berlangsung satu putaran saja karena pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih telah memperoleh dukungan di atas 30 persen sesuai persyaratan yang ditetapkan KPU, sedangkan pemilihan akan berlangsung dua putaran jika tidak ada satupun pasangan yang perolehan suaranya mencapai 30 persen.
“Sehingga kita positif saja bahwa yang kita tetapkan adalah yang suaranya terbanyak dan itu berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kota Banjarmasin,” tandas Makhmud.
Sedianya, penetapan pemenang Pemilukada Banjarmasin digelar Senin (14/6). Namun, akhirnya terpaksa ditunda karena berbenturan dengan beberapa agenda penting lain yang juga dilaksanakan pada hari yang sama, yakni penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih serta rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilukada selain juga adanya rencana aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan LSM ke kantor KPU Kota Banjarmasin.
“Kita dapat saran dari kepolisian agar penetapan dimajukan atau dimundurkan. Alasannya, pihak kepolisian tidak ingin konsentrasinya terbagi dua untuk kepentingan keamanan dan kelancaran penetapan pasangan calon,” terangnya.
Ancaman demo sendiri kemudian tidak terjadi karena para pengunjuk rasa sepakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, dalam waktu tiga hari pasca penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, pasangan lain yang merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apapun gugatannya silakan sampaikan ke MK karena sesuai undang-undang MK yang berhak menyelesaikan dan memutuskan perkara yang terkait sengketa hasil perhitungan suara Pemilukada,” katanya.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali SH MH hari ini (15/6) mengatakan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kemungkinan besar tidak akan berubah lagi karena perolehan suaranya tidak tertandingi oleh pasangan lainnya dengan selisih yang cukup signifikan.
Sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kota Banjarmasin pada tanggal 07 Juni lalu, pasangan nomor urut tiga H Muhidin-HM Irwan Ansyari keluar sebagai pengumpul dukungan terbanyak dengan perolehan 123.058 suara atau 44,11 persen, disusul HA Yudhi Wahyuni-H Haryanto dengan 86.926 suara atau 31,16 persen, Zulfadli Gazali-Abdul Gais dengan 24.567 suara atau 8,8 persen, Immah Norda-Khairul Saleh dengan 17.013 suara atau 6,09 persen, Anang Rosadi-Khairuddin Anwar dengan 13.720 suara atau 4,91 persen, dan Sofwat Hadi-Murjani dengan 13.677 suara atau 4,9 persen.
Artinya, pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin periode 2010-2015 akan berlangsung satu putaran saja karena pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih telah memperoleh dukungan di atas 30 persen sesuai persyaratan yang ditetapkan KPU, sedangkan pemilihan akan berlangsung dua putaran jika tidak ada satupun pasangan yang perolehan suaranya mencapai 30 persen.
“Sehingga kita positif saja bahwa yang kita tetapkan adalah yang suaranya terbanyak dan itu berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kota Banjarmasin,” tandas Makhmud.
Sedianya, penetapan pemenang Pemilukada Banjarmasin digelar Senin (14/6). Namun, akhirnya terpaksa ditunda karena berbenturan dengan beberapa agenda penting lain yang juga dilaksanakan pada hari yang sama, yakni penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih serta rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilukada selain juga adanya rencana aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan LSM ke kantor KPU Kota Banjarmasin.
“Kita dapat saran dari kepolisian agar penetapan dimajukan atau dimundurkan. Alasannya, pihak kepolisian tidak ingin konsentrasinya terbagi dua untuk kepentingan keamanan dan kelancaran penetapan pasangan calon,” terangnya.
Ancaman demo sendiri kemudian tidak terjadi karena para pengunjuk rasa sepakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, dalam waktu tiga hari pasca penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, pasangan lain yang merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apapun gugatannya silakan sampaikan ke MK karena sesuai undang-undang MK yang berhak menyelesaikan dan memutuskan perkara yang terkait sengketa hasil perhitungan suara Pemilukada,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar