A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 29 Juni 2010

Besok, Penyampaian LPj APBD

Pembahasan Mengacu Hasil Audit BPK

BANJARMASIN – Besok (30/6) rencananya rapat paripurna penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2009 akan digelar di gedung DPRD Kota Banjarmasin. Pada kesempatan ini bakal dievaluasi sejauh mana pemanfaatan APBD untuk membiayai program-program pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi hari ini (29/6) mengatakan bahwa pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD akan dilakukan sebagaimana mekanisme pembahasan raperda pada umumnya, yakni melalui dua tahapan rapat paripurna.

“Untuk rapat paripurna tingkat pertama besok berisi penyampaian walikota, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi, dan walikota kemudian akan memberikan tanggapan balik. Setelah itu baru pembahasan LPj dilakukan oleh Badan Anggaran,” ujarnya.

Diterangkannya, pembahasan LPj APBD akan dilakukan dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang laporan keuangan pemko. Pembahasan pun nantinya lebih difokuskan kepada hal-hal yang menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh pemko.

“Tapi kita lihat juga nanti perkembangannya apakah perlu kita panggil seluruh dinas. Kita pelajari dulu, baru rapat pembahasan,” imbuhnya.

Pembahasan LPj APBD sendiri akan diupayakan tuntas dalam seminggu. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2010, dimana DPRD hanya diberi waktu selama tujuh hari untuk membahas LPj setelah menerima LPH dari BPK.

“Kesimpulannya nanti dewan akan menyetujui, menyetujui dengan catatan, atau tidak menyetujui Raperda LPj tersebut menjadi perda. Kalau sudah sinkron, baru akan ditetapkan sebagai perda pada rapat paripurna tingkat II. Nah, kalau sudah ditetapkan, akan didapat silpa yang sah secara legal formal untuk diajukan sebagai sumber pendapatan pada anggaran perubahan,” paparnya.

Sedankan berkaca pada pengalaman tahun-tahun yang lalu, anggota dewan yang terpilih lagi untuk kedua kalinya tersebut membeberkan bahwa tak pernah ada temuan yang krusial dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin. Yang sering terjadi hanyalah kesalahan yang bersifat administratif seperti dokumen yang tidak lengkap.

Sementara itu, hingga kemarin Awan mengaku pihaknya belum menerima LPH dari BPK. Pada prinsipnya, ujarnya, BPK diberi waktu untuk mengaudit laporan keuangan pemko paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kalau besok belum diserahkan, kemungkinan bulan Juli nanti. Pada tahun-tahun sebelumnya, LPH diserahkan antara bulan Juni dan Juli. Kita memaklumi saja karena BPK perwakilan Kalsel kan juga membawahi Kalteng sehingga banyak yang harus ditangani,” katanya.

Tidak ada komentar: