A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 03 Juni 2010

Dana Riset Dikorupsi?

Kebijakan Pemko Dinilai Tidak Berdasar Data

BANJARMASIN – Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dinilai masih belum didasari oleh hasil kajian atau riset yang mendalam. Pendapat itu dikemukakan oleh dosen FISIP Unlam Banjarmasin Siswanto Rawali MSi MPd yang juga aktif sebagai periset.

“Program riset itu sebenarnya ada di pemerintahan dan anggarannya pun besar, tapi sampai sekarang saya belum melihat kebijakan yang benar-benar dibuat berdasarkan hasil riset yang baik,” ujarnya baru-baru ini.

Ia menilai riset yang dilakukan pemerintah masih asal-asalan. Mengapa hal ini terjadi? Karena menurutnya ada inkonsistensi dalam menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk melakukan riset dalam arti anggaran yang dialokasikan besar namun yang diterima oleh para periset justru relatif kecil sehingga riset yang dilakukan pun tidak maksimal.

Hal ini, ujarnya, tak terlepas dari masih tingginya perilaku korupsi di instansi pemerintah. Ia mengatakan jangan harap melakukan riset di instansi pemerintah tanpa membuat ‘komitmen’ soal sanggup tidaknya menyetor sekian persen dari dana riset kepada instansi yang bersangkutan.

“Di tempat kita itu begitu. Katanya ada penelitian, mana? Semestinya kan dipublikasikan. Kenapa tidak dipublikasikan? Karena malu hasilnya asal-asalan. Coba saja dicek,” tandasnya sekaligus menantang.

Dikatakannya, riset sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tepat sasaran.

“Jangan harap kebijakan itu akan baik dan berhasil kalau tidak berdasarkan riset yang benar,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masukan-masukan seperti ini sangat dibutuhkan sehingga ke depan ada perbaikan-perbaikan dalam program kerja Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, ia juga meminta agar masukan yang diberikan dapat lebih spesifik.

“Pada prinsipnya kalau terkait dengan perencanaan pembangunan adalah melalui tahapan-tahapan. Mulai dari Musrembang kemudian dirumuskan menjadi sebuah kebijakan umum anggaran setelah digodok oleh tim dari pemerintah kota. Kebijakan umum anggaran ini lalu dibahas bersama antara pemko dengan DPRD sebagai dasar penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang kemudian menjadi dasar RAPBD. Nah, RAPBD ini akan dibahas kembali dan nantinya ditetapkan sebagai APBD,” paparnya.

Namun, ia juga tak mengelak bahwa ada sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak berdasar data yang valid seperti misalnya penetapan peserta Jamkesda dan Jamkesmas atau penetapan target PAD, maupun sejumlah SKPD yang tidak transparan dalam mengumumkan data-data yang dimilikinya.

“Memang itu pun masuk dalam rekomendasi LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, red) walikota agar SKPD lebih transparan menyampaikan data-data terutama kepada DPRD yang fungsinya melakukan pemantauan. Kenyataannya ada sejumlah SKPD yang memang sulit dimintai data,” ujarnya.

Tidak ada komentar: