BANJARMASIN – Menjelang tahun ajaran baru, sekolah diwanti-wanti untuk menaati aturan main dalam melakukan pungutan kepada siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Fauzan mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa sekolah diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa, namun harus berdasarkan kesepakatan Komite Sekolah dan telah melalui rapat pleno dengan orang tua siswa.
“Komite Sekolah itu tidak hanya sekedar ketua dan pengurus, tapi juga melibatkan seluruh wali murid,” imbuhnya.
Pernyataan ini ditegaskannya karena banyak orang tua siswa yang mengeluh tidak diikutsertakan dalam pembicaraan mengenai besarnya pungutan yang dikenakan sehingga akhinya sangat memberatkan mereka. Selain itu, sekolah juga kerap tidak transparan dalam hal penggunaan uang pungutan tersebut.
“Keuangan itu kan masalah yang sangat sensitif sehingga harus transaparan,” ujarnya.
Mengenai besarnya tarif pungutan yang diperbolehkan, menurut Fauzan perda tidak mengatur sampai ke sana dan diserahkan kepada kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa.
“Ketika dimusyawarahkan kan ketahuan kemampuan keuangan masing-masing keluarga,” katanya.
Namun, ditekankannya bahwa untuk siswa yang tidak mampu harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan untuk menjamin kesempatan mereka mengecap pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya.
“Siswa yang tidak mampu dibebaskan dan ada subsidi silang,” tandasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, secara aturan pungutan kepada siswa sebenarnya tidak diizinkan. Akan tetapi, keterbatasan pemerintah untuk membiayai pendidikan menyebabkan partisipasi orang tua siswa masih dibutuhkan.
“Untuk sekolah-sekolah pendidikan dasar sebenarnya tidak diperkenankan melakukan pungutan, cuma kalau pemerintah semua menggratiskan tentu belum maksimal juga. Ketika kita menginginkan pendidikan itu bagus memang harus ada kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak orang tua. Makanya ke depan yang kita himbau adalah mengenai aturan mainnya,” katanya lagi.
Dalam waktu dekat, Fauzan mengungkapkan bahwa Komisi IV akan melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan terkait masalah pungutan ini. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada saat penerimaan siswa baru nanti karena dianggap sebagai saat-saat yang rentan terjadinya pungutan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Fauzan mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa sekolah diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa, namun harus berdasarkan kesepakatan Komite Sekolah dan telah melalui rapat pleno dengan orang tua siswa.
“Komite Sekolah itu tidak hanya sekedar ketua dan pengurus, tapi juga melibatkan seluruh wali murid,” imbuhnya.
Pernyataan ini ditegaskannya karena banyak orang tua siswa yang mengeluh tidak diikutsertakan dalam pembicaraan mengenai besarnya pungutan yang dikenakan sehingga akhinya sangat memberatkan mereka. Selain itu, sekolah juga kerap tidak transparan dalam hal penggunaan uang pungutan tersebut.
“Keuangan itu kan masalah yang sangat sensitif sehingga harus transaparan,” ujarnya.
Mengenai besarnya tarif pungutan yang diperbolehkan, menurut Fauzan perda tidak mengatur sampai ke sana dan diserahkan kepada kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa.
“Ketika dimusyawarahkan kan ketahuan kemampuan keuangan masing-masing keluarga,” katanya.
Namun, ditekankannya bahwa untuk siswa yang tidak mampu harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan untuk menjamin kesempatan mereka mengecap pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya.
“Siswa yang tidak mampu dibebaskan dan ada subsidi silang,” tandasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, secara aturan pungutan kepada siswa sebenarnya tidak diizinkan. Akan tetapi, keterbatasan pemerintah untuk membiayai pendidikan menyebabkan partisipasi orang tua siswa masih dibutuhkan.
“Untuk sekolah-sekolah pendidikan dasar sebenarnya tidak diperkenankan melakukan pungutan, cuma kalau pemerintah semua menggratiskan tentu belum maksimal juga. Ketika kita menginginkan pendidikan itu bagus memang harus ada kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak orang tua. Makanya ke depan yang kita himbau adalah mengenai aturan mainnya,” katanya lagi.
Dalam waktu dekat, Fauzan mengungkapkan bahwa Komisi IV akan melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan terkait masalah pungutan ini. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada saat penerimaan siswa baru nanti karena dianggap sebagai saat-saat yang rentan terjadinya pungutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar