BANJARMASIN – Rekapitulasi suara hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin 2010-2015 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda hingga hari Senin (7/6).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali SH MH hari ini (4/6) mengatakan bahwa penundaan ini terjadi karena ada beberapa permasalahan. Pertama, ada dua kecamatan yang belum menyerahkan surat suara secara resmi, yakni Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Timur. Rencananya, kedua kecamatan itu baru akan menyerahkan surat suara tersebut hari ini. Sedangkan permasalahan kedua adalah terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi.
“Kita kan tidak punya aula, kantor ini juga kecil jadi tidak mungkin di adakan di sini. Nah, lalu rencananya hari Minggu kita meminjam aula KPU provinsi. Tapi aula itu pagi saja bisa digunakan karena jam dua akan dipakai acara lain. Kalau kita mulai jam sepuluh takut rekapitulasi tidak selesai jadi terganggu. Akhirnya kita sepakati ditunda hari Senin,” ujarnya.
Ia sendiri tak bisa memastikan kapan hasil rekapitulasi pada hari Senin tersebut dapat diketahui karena semua tergantung pada kelancaran jalannya rekapitulasi sendiri.
“Tidak bisa dipastikan, tergantung acaranya kalau orang banyak protes kan bisa tertunda,” tandasnya.
Sementara itu, dari rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang digelar Kamis (3/6), hasilnya ternyata tak berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dimana pasangan H Muhidin-HM Irwan Ansyari (2M) meraih suara terbanyak dengan perolehan 121.099 suara. Sedangkan pasangan incumbent HA Yudhi Wahyuni-H Haryanto (Ayuha) berada di peringkat kedua dengan perolehan 84.502 suara. Namun, apakah Pilwali Banjarmasin akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran, masih harus menunggu sampai rekapitulasi di tingkat KPU selesai.
“Kalau belum rekapitulasi kita belum tahu lagi persentasenya. Yang ada sekarang baru si A dapat sekian si B dapat sekian sedangkan surat suara yang rusak kita belum tahu,” katanya.
Untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin sendiri akan berlangsung satu putaran jika ada salah satu pasangan yang berhasil meraih 30 persen suara dan pasangan lainnya tidak ada yang suaranya melebihi 30 persen.
“Kalau ada lebih dari satu yang suaranya lebih dari 30 persen misalnya ada yang 35 persen dan ada yang 36 persen, maka yang 36 persen itu yang menang dan itu satu putaran,” jelasnya.
Sebaliknya, pemilihan akan berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada satupun pasangan yang perolehan suaranya mampu melebihi 30 persen.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali SH MH hari ini (4/6) mengatakan bahwa penundaan ini terjadi karena ada beberapa permasalahan. Pertama, ada dua kecamatan yang belum menyerahkan surat suara secara resmi, yakni Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Timur. Rencananya, kedua kecamatan itu baru akan menyerahkan surat suara tersebut hari ini. Sedangkan permasalahan kedua adalah terkait tempat pelaksanaan rekapitulasi.
“Kita kan tidak punya aula, kantor ini juga kecil jadi tidak mungkin di adakan di sini. Nah, lalu rencananya hari Minggu kita meminjam aula KPU provinsi. Tapi aula itu pagi saja bisa digunakan karena jam dua akan dipakai acara lain. Kalau kita mulai jam sepuluh takut rekapitulasi tidak selesai jadi terganggu. Akhirnya kita sepakati ditunda hari Senin,” ujarnya.
Ia sendiri tak bisa memastikan kapan hasil rekapitulasi pada hari Senin tersebut dapat diketahui karena semua tergantung pada kelancaran jalannya rekapitulasi sendiri.
“Tidak bisa dipastikan, tergantung acaranya kalau orang banyak protes kan bisa tertunda,” tandasnya.
Sementara itu, dari rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang digelar Kamis (3/6), hasilnya ternyata tak berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dimana pasangan H Muhidin-HM Irwan Ansyari (2M) meraih suara terbanyak dengan perolehan 121.099 suara. Sedangkan pasangan incumbent HA Yudhi Wahyuni-H Haryanto (Ayuha) berada di peringkat kedua dengan perolehan 84.502 suara. Namun, apakah Pilwali Banjarmasin akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran, masih harus menunggu sampai rekapitulasi di tingkat KPU selesai.
“Kalau belum rekapitulasi kita belum tahu lagi persentasenya. Yang ada sekarang baru si A dapat sekian si B dapat sekian sedangkan surat suara yang rusak kita belum tahu,” katanya.
Untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin sendiri akan berlangsung satu putaran jika ada salah satu pasangan yang berhasil meraih 30 persen suara dan pasangan lainnya tidak ada yang suaranya melebihi 30 persen.
“Kalau ada lebih dari satu yang suaranya lebih dari 30 persen misalnya ada yang 35 persen dan ada yang 36 persen, maka yang 36 persen itu yang menang dan itu satu putaran,” jelasnya.
Sebaliknya, pemilihan akan berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada satupun pasangan yang perolehan suaranya mampu melebihi 30 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar