A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 03 Juni 2010

Tarif Banyak Salahi Perda

Parkir Diusulkan Pakai Komputerisasi

BANJARMASIN – Meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai tarif parkir di tepi jalan Kota Banjarmasin, namun masih saja ada masyarakat yang mengeluhkan tentang tarif parkir karena lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk roda dua dipatok Rp 500 dan untuk roda empat Rp 1.500. Besaran tarif ini pun sudah diwajibkan pula untuk dicantumkan di papan pengumuman yang ada di semua lahan parkir.

Akan tetapi, pada kenyataannya ada oknum yang menetapkan tarif parkir sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Bahkan, ada juga yang seenak hati memberlakukan tarif perjam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F yang mendapat laporan ini hari ini (3/6) berpendapat bahwa sebenarnya masalah ini merupakan persoalan klasik. Ia pun menuding Dinas Perhubungan selaku instansi yang mengelola perparkiran tidak tegas.

“Kalau seperti di rumah sakit atau mall boleh perjam, ketika lebih dikenakan tambahan karena sifatnya pajak. Tapi kalau parkir di tepi jalan tidak dibenarkan. Nah, inilah Dishub tidak melakukan pembinaan dan tidak tegas kepada kolektor-kolektor pajak dengan memberi sanksi kepada yang melakukan pelanggaran,” cetusnya.

Matnor berjanji akan menindaklanjuti masalah ini. Setidaknya ada dua opsi yang diajukannya, yakni merevisi perda dan membuat lahan parkir terpadu dengan sistem komputerisasi.

“Kalau memang ke depan harus disesuaikan akan kami tinjau ulang perda itu paling tidak disesuaikan dengan kondisi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah karena salah satu sektor untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) kan adalah retribusi parkir,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif lebih baik agar tidak ada lagi tarif parkir yang ilegal sehingga seluruh retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.

Selain itu, ia mengaku sudah mengusulkan kepada unsur pimpinan dewan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarmasin agar di Banjarmasin disediakan lahan parkir terpadu dengan sistem komputerisasi sehingga jumlah retribusi yang masuk tidak bisa dimanipulasi.

“Saya minta supaya diujicobakan dulu di titik-titik tertentu. Kalau terbukti dapat meningkatkan PAD akan kita tambah lagi,” katanya.

Ia pun berharap agar walikota yang baru nanti dapat bekerja sama untuk merealisasikan rencana ini sehingga pada APBD Kota Banjarmasin tahun 2011 anggaran untuk mewujudkan parkir terpadu serta sistem komputerisasi tersebut dapat dialokasikan.

Tidak ada komentar: