A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 23 Juli 2010

Dewan Telisik Aset Pemkot

Agar Tidak Disalahgunakan

BANJARMASIN – Jika Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni menanggapi santai sejumlah temuan BPK RI dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2009, maka tidak halnya dengan DPRD Kota Banjarmasin.

Diam-diam, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin telah meminta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menginventarisasi aset yang dimilikinya dan melaporkan hasilnya. Hal ini tidak terlepas dari salah satu temuan BPK yang menyatakan bahwa ada sejumlah aset pemkot yang belum tercatat dengan baik. Selain itu, secara kasat mata pemkot memang sangat lemah dalam hal sertifikasi aset miliknya sendiri sehingga banyak sekali aset daerah yang belum jelas status kepemilikannya, bahkan disalahgunakan.

“Ngapain repot-repot cari tanah untuk membangun rusunawa atau lapangan bola, buka saja aset kita, pasti banyak,” cetus Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rusian SE.

Selain kemampuan sumber daya manusia yang masih kurang dalam keadministrasian maupun semata karena kelalaian, diindikasi pula adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan aset yang bersangkutan. Yang terakhir inilah yang dikhawatirkan karena faktanya memang tak sedikit aset daerah yang kini dikuasai pribadi sehingga berakibat pada kerugian keuangan daerah.

“Ada memang yang sengaja tidak ingin dicatat. Kalau tidak tercatat, BPK tidak akan mengurusi. Sekarang kan gampang saja, ada tanah kosong misalnya, lalu minta buatkan SKKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, red) ke kecamatan, sudah jadi hak milik,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, jika terdapat keganjilan dari laporan para SKPD terkait masalah aset ini nantinya, maka DPRD Kota Banjarmasin tidak akan segan-segan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelisik hal tersebut.

“Selain kita minta dilakukan inventarisasi aset kepada semua SKPD, ke depan DPRD tidak menutup kemungkinan akan membentuk pansus terkait dari hasil laporan Komisi II. Komisi II akan menyurati BPK untuk meminta agar laporan aset yang disampaikan pemkot diaudit, kemudian hasilnya ditanding dengan laporan setiap dinas. Kalau dinyatakan baik, kita hitung nilainya berapa. Tapi kalau tidak, maka akan dibentuk pansus yang mana hal ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah perbaikan aset ini,” bebernya.

Di lain pihak, Rusian juga menghimbau agar pemkot menegakkan sanksi yang telah direkomendasikan BPK kepada SKPD yang telah lalai maupun sengaja melakukan kesalahan sehingga mempengaruhi opini BPK atas LKPD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2009.

“Kita punya hak dan kewajiban. Kalau kita hanya menerima hak dan tidak melaksanakan kewajiban, kita lihat lagi sebabnya apakah karena ketidaktahuan atau kesengajaan. Kalau sengaja bahaya, bisa masuk ranah hukum. Rekomednasi BPK sendiri kepada walikota agar SKPD yang melakukan kesalahan diambil sanksi, basik teguran sampai mutasi selama masih bisa memperbaiki, kalau tidak terpaksa dibawa ke jalur hukum,” tandasnya.

Tidak ada komentar: