A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 30 Juli 2010

Fungsi BK Tidak Jalan

BANJARMASIN – Lembaga legislatif di daerah-daerah nampaknya ikut kebakaran jenggot dengan maraknya pemberitaan soal anggota DPR yang suka bolos masuk kerja di media-media nasional akhir-akhir ini.

Alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk memantau disiplin anggota dewan, Badan Kehormatan (BK) pun beramai-ramai melakukan evaluasi terhadap absensi anggota dewan yang ada di lembaganya.

Nah, hal itu pula yang latah dilakoni oleh BK DPRD Kota Banjarmasin. Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin, Khairul Saleh tak mengelak jika evaluasi dilakukan untuk menyikapi pemberitaan soal anggota DPR yang suka bolos tersebut.

“Mudah-mudahan tidak berimbas ke kota, kalaupun ada tapi persentasenya kecil,” ujarnya.

Sayangnya, evaluasi yang dilakukan BK DPRD Kota Banjarmasin ini dapat dikatakan terlambat. Karena sebenarnya pelanggaran disiplin oleh anggota DPRD Kota Banjarmasin sudah kerap terjadi, mulai dari terlambat datang saat rapat sampai mangkir dari rapat. Untuk diketahui saja, rapat di DPRD Kota Banjarmasin seringkali molor, bahkan rapat paripurna sekalipun. Terkadang para staf harus repot-repot menjemput anggota dewan yang berlambat-lambat masuk ke ruang rapat. Terkadang juga sampai harus ditelepon jika tidak kunjung menampakkan batang hidungnya, sementara rapat semestinya sudah harus dimulai.

Tapi, semua pelanggaran yang terjadi itu tidak pernah ditindak atau dengan kata lain, fungsi BK tidak jalan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD telah dengan sangat jelas disebutkan bahwa BK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau peraturan tata tertib DPRD mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, sampai pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Memang kita belum ada melakukan evaluasi, mungkin setelah rapat ini kita lihat persentase kehadirannya seperti apa. Kalau di luar batas normal, tentu kita beri sanksi,” kata Khairul.

Namun, saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan, jawabannya tidak cukup memuaskan. Entah yang bersangkutan sebenarnya mengetahuinya atau justru sama sekali tidak tahu.

“Yang pertama teguran sampai pokoknya sesuai ketentuanlah nantinya,” sahutnya.

Tidak ada komentar: