A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 02 Juli 2010

Raperda BPHTB Disahkan

BANJARMASIN - Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini dianggap kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pasalnya, basis pajak kabupaten dan kota sangat terbatas dan pemda tidak memiliki kewenangan dalam penetapan tarifnya sehingga mengakibatkan daerah selalu mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya.

Nah, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang melimpahkan kewenangan penuh kepada pemda untuk memungut dan mengelola pajak dan retribusi, diharapkan hasil penerimaan pajak dan retribusi lebih maksimal lagi karena pemda kini dapat bergerak lebih leluasa.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Raperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Arufah baru-baru ini. BPHTB adalah salah satu jenis pajak baru bagi kabupaten/kota selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan karena sebelumnya merupakan pajak pusat.

“Dengan tarif pajak lima persen, pemasukannya selama ini sekitar Rp 30 miliar per tahun. Tentu saja kita harapkan dengan diberlakukannya perda ini awal tahun depan, angkanya akan lebih dari itu,” ujarnya.

Dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009 beberapa waktu lalu, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak BPHTB masih di bawah target yang ditetapkan.
Adapun penetapan tarif pajak BPHTB maksimal sebesar lima persen sudah sesuai dengan yang diatur dalam UU PDRD. Namun, dalam Raperda BPHTB yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin bersamaan dengan Raperda Pajak Penerangan Jalan pada Rabu (30/6) lalu, Arufah mengungkapkan bahwa khusus untuk pemindahan hak yang terjadi karena waris, tarif yang dikenakan lebih kecil, yaitu 2,5 persen.

“Itu merupakan masukan dari asosiasi notaris, alasannya karena warisan kan tidak diperjualbelikan sehingga kalau dikenakan pajak terlalu tinggi dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat,” terangnya.

Tidak ada komentar: