A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 16 Agustus 2010

House Music Dilarang Di Rumah Biliar

Disparbudpora Sosialisasi Perda Ramadhan

BANJARMASIN – Menyambut bulan Ramadhan yang sudah di depan mata, para pengusaha tempat hiburan, restoran, salon, serta rumah biliar kembali disosialisi soal Perda Ramadhan.

Jumat (6/8) pagi, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Banjarmasin mengundang sekitar 17 orang pengusaha di Aula Kayuh Baimbai untuk di-briefing soal aturan main yang diberlakukan bagi tempat usaha mereka selama bulan puasa nanti terkait dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

Bagi para pengusaha, ini bukanlah sesuatu yang baru karena hal yang sama sudah mereka lakoni sejak empat tahun terakhir sehingga mereka dapat menerima sosialisasi tersebut dengan baik.

“Kita hanya menngingatkan saja, mereka juga menerima dengan baik,” ujar Kepala Disparbudpora Kota Banjarmasin, Hesly Junianto seusai pertemuan.

Sebagaimana tahun sebelumnya, tahun ini pun segala jenis tempat hiburan baik diskotek, karaoke, dan pub dilarang beroperasi selama sebulan penuh mulai H-1 sebelum Ramadhan sampai H+1 sesudah Ramadhan. Demikian pula restoran, rumah makan, warung makan, rombong, dan sejenisnya, kecuali dengan maksud menyediakan makanan untuk berbuka puasa diperkenankan buka mulai pukul 17.00.

“Bukanya itu yang kita jaga. Pukul 17.00 baru boleh menyiapkan, kalau siang-siang ya tidak boleh,” katanya.

Peraturan ini juga berlaku bagi restoran di hotel-hotel. Jika ada tamu asing atau nonmuslim, pengelola hotel hanya dibolehkan untuk memberikan pelayanan antar ke kamar, bukan restorannya yang dibuka.

Selanjutnya, bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00-17.00, tetapi tidak diperkenankan memberikan hidangan minuman atau makanan.

Nah, khusus untuk permainan ketangkasan biliar, peraturan yang diterapkan lebih longgar. Rumah biliar hanya wajib libur pada hari pertama puasa dan malam Nuzulul Qur’an. Sisanya dari tanggal 12 Agustus-9 September tetap boleh buka. Jam operasionalnya adalah pukul 10.00-17.30 dan pukul 20.00-01.00.

“Pada siang hari sampai saat berbuka puasa tidak boleh menyediakan dan melayani pengunjung yang ingin makan, minum, atau merokok. Jadi, kafe-kafe di sana harus tutup dan tidak boleh ada Dj. Saat malam hari, tidak boleh menyediakan minuman keras. Kalau ada yang ketahuan, kita beri peringatan dan bisa kita tutup,” tegasnya.

Selain itu, Hesly juga mengingatkan agar para karyawatinya mengenakan pakaian yang sopan. dan tidak menggunakan rok mini. Selama permainan pun tidak diizinkan untuk membunyikan house music atau jenis musik lain yang gaduh.

“Kalau yang lembut-lembut seperti instrumen boleh saja,”ucapnya.

Tidak ada komentar: