A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 06 Agustus 2010

Juknis Masa Jabatan RT Disusun

Supaya Tidak Turun Temurun

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana membuat petunjuk teknis (juknis) tentang ketua RT dan RW, terutama terkait dengan masa bakti dan periode jabatannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi jabatan ketua RT atau RW seumur hidup maupun turun-temurun.

“Kita susun lagi juknisnya, mungkin masa baktinya sekian tahun, kemudian misalnya dipilih hanya dua kali seperti kepala daerah, akan kita atur nanti supaya jangan lagi seumur hidup karena sekarang mereka kan dapat insentif,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs Ichwan Noorchaliq.

Sedangkan persyaratan-persyaratan khusus seperti pendidikan menurutnya tidak perlu pengaturan.

“Kalau persyaratan tidak perlu karena ini kan dari masyarakat untuk masyarakat. Kita tidak mengatur soal itu, hanya mungkin juknisnya membatasi waktu saja supaya terjadi pemerataan,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah menyurati seluruh kelurahan se-Kota Banjarmasin untuk memberikan data nama-nama ketua RT dan RW di wilayahnya karena selama ini data yang dimaksud tidak terekap dengan baik.

“Terus terang sebelumnya kita tidak punya. Kita hanya membayarkan berapa RT berapa RW untuk tunjangan insentif, itu saja. Padahal, kita dapat informasi bahwa ada orang yang sudah meninggal, tapi tetap menerima insentif,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Drs H Sastra Hariansyah mengatakan bahwa memang sudah seharusnya jabatan ketua RT diatur teknisnya. Kalau perlu, beberapa saat sebelum berakhirnya masa jabatan, yang bersangkutan wajib mengajukan surat pengunduran diri.

“Soalnya banyak Ketua RT atau RW yang jabatannya sudah habis, tapi sulit sekali melakukan pemilihan lagi. Bahkan, ada juga yang masih menerima insentif padahal masa jabatannya sudah berakhir,” katanya.

Sedangkan Camat Banjarmasin Tengah, Drs H Hermansyah MM berpendapat bahwa pertanggungjawaban penggunaan insentif ketua RT juga perlu diatur. Pasalnya, banyak yang salah kaprah soal insentif itu.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan pemkot kepada ketua RT bukan untuk dimasukkan ke kantong sendiri, tapi digunakan sebagai dana operasional.

“Mungkin mereka perlu diberi tugas untuk bisa mencairkan dana itu. Jadi, masyarakat akan berpikir untuk jadi ketua RT sekaligus meredam orang jadi ketua RT secara turun-temurun,” ujarnya.

Tidak ada komentar: