Soal Tempat Pelantikan Walikota
BANJARMASIN - Pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil walikota Banjarmasin periode 2010-2015 terpilih, yakni pasangan H Muhidin-HM Irwan Ansyari yang dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2010 mendatang tinggal menghitung hari.
Namun, hingga detik ini, pertanyaan soal dimana perhelatan akbar itu bakal digelar belum dapat terjawab juga. Untuk sementara, ada dua alternatif tempat yang dipertimbangkan, yakni gedung DPRD Kota Banjarmasin dan Gedung Sultan Suriansyah.
"Kita akan bicarakan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah), mungkin hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) sekalian untuk memastikan SK sudah turun atau belum sebagai bukti otentik untuk melaksanakan pelantikan. Kami juga akan minta sekwan (sekretaris dewan) untuk berkoordinasi ke gubernur apakah tanggal 12 Agustus itu pas waktunya," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi, Senin (9/8).
Ia mengungkapkan bahwa terkait soal tempat pelantikan memang masih terjadi silang pendapat di dalam interen dewan sendiri serta dengan walikota terpilih.
"Memang saya tidak pernah dapat informasi langsung, tapi katanya seperti itu, maunya di Gedung Susu (Sultan Suriansyah). Kalau dewan, banyak yang ingin di gedung dewan saja," katanya.
Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, pelantikan walikota dan wakil walikota murni merupakan domain DPRD. Kedua, karena pagu anggaran yang ditetapkan maksimal Rp 50 juta diperkirakan tidak akan mencukupi jika pelantikan dilakukan di luar gedung dewan, apalagi kalau gedungnya harus menyewa.
"Terkait pagu anggaran, akan menjadi persoalan apabila dilakukan di tempat lain. Karena sekwan menghitung Rp 50 juta itu cukup untuk pelaksanaan di gedung dewan dengan undangan sejumlah kapasitas yang ada, baik untuk konsumsi, keamanan, dekorasi, maupun dokumentasi. Kalau di Gedung Susu, yang hadir banyak, itu jadi pemikiran kami. Sekwan tentu tidak berani melewati pagu, kalau tidak habis justru lebih baik selama untuk efisiensi," tuturnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, karena sudah masuk dalam APBD 2010, maka pagu anggaran ini tidak bisa diganggu gugat. Kalaupun ingin mengusulkan penambahan dalam APBD Perubahan 2010, waktunya sudah tidak sempat. Namun, ia tetap tidak berani memastikan dimana pelantikan nanti akan dilaksanakan sebelum ada keputusan Banmus.
"Sebenarnya dimana saja memungkinkan selama tidak melampaui pagu anggaran," ucapnya.
BANJARMASIN - Pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil walikota Banjarmasin periode 2010-2015 terpilih, yakni pasangan H Muhidin-HM Irwan Ansyari yang dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2010 mendatang tinggal menghitung hari.
Namun, hingga detik ini, pertanyaan soal dimana perhelatan akbar itu bakal digelar belum dapat terjawab juga. Untuk sementara, ada dua alternatif tempat yang dipertimbangkan, yakni gedung DPRD Kota Banjarmasin dan Gedung Sultan Suriansyah.
"Kita akan bicarakan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah), mungkin hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) sekalian untuk memastikan SK sudah turun atau belum sebagai bukti otentik untuk melaksanakan pelantikan. Kami juga akan minta sekwan (sekretaris dewan) untuk berkoordinasi ke gubernur apakah tanggal 12 Agustus itu pas waktunya," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi, Senin (9/8).
Ia mengungkapkan bahwa terkait soal tempat pelantikan memang masih terjadi silang pendapat di dalam interen dewan sendiri serta dengan walikota terpilih.
"Memang saya tidak pernah dapat informasi langsung, tapi katanya seperti itu, maunya di Gedung Susu (Sultan Suriansyah). Kalau dewan, banyak yang ingin di gedung dewan saja," katanya.
Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, pelantikan walikota dan wakil walikota murni merupakan domain DPRD. Kedua, karena pagu anggaran yang ditetapkan maksimal Rp 50 juta diperkirakan tidak akan mencukupi jika pelantikan dilakukan di luar gedung dewan, apalagi kalau gedungnya harus menyewa.
"Terkait pagu anggaran, akan menjadi persoalan apabila dilakukan di tempat lain. Karena sekwan menghitung Rp 50 juta itu cukup untuk pelaksanaan di gedung dewan dengan undangan sejumlah kapasitas yang ada, baik untuk konsumsi, keamanan, dekorasi, maupun dokumentasi. Kalau di Gedung Susu, yang hadir banyak, itu jadi pemikiran kami. Sekwan tentu tidak berani melewati pagu, kalau tidak habis justru lebih baik selama untuk efisiensi," tuturnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, karena sudah masuk dalam APBD 2010, maka pagu anggaran ini tidak bisa diganggu gugat. Kalaupun ingin mengusulkan penambahan dalam APBD Perubahan 2010, waktunya sudah tidak sempat. Namun, ia tetap tidak berani memastikan dimana pelantikan nanti akan dilaksanakan sebelum ada keputusan Banmus.
"Sebenarnya dimana saja memungkinkan selama tidak melampaui pagu anggaran," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar